Satpol PP: Total 104 Tersangka Pelanggar Masker dari 14 Kecamatan di Banyumas
CEK : Petugas di Satpol PP Banyumas saat melakukan cek data. (Ahmad Erwin/Radar Banyumas) PURWOKERTO- Sejak 8 Mei lalu, hingga saat ini, jumlah tersangka yang terjaring tindakan justisi operasi penertiban masker oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) sebanyak 104 orang dari 14 Kecamatan, Rabu (10/6). Guntur Eko Giantoro, Kabid P2D Satpol PP Banyumas mengatakan, saat ini jumlah pelanggar semakin berkurang dibanding awal operasi, dimana rata-rata setiap wilayah operasi biasanya didapati paling banyak 15 orang. "Hampir rata-rata di setiap wilayah itu pasti ada pelanggar, cuma jumlahnya semakin berkurang, kalau dulu masih banyak, sampai puluhan, kalau sekarang paling dalam wilayah operasi kita mendapatkan tidak lebih dari 15 orang," katanya. Untuk Kecamatan yang telah tersentuh tindakan justisi, Guntur menjelaskan baru 14 Kecamatan dari 27 Kecamatan. Yaitu Kecamatan Baturraden, Kembaran, Sumbang, Banyumas, Purwokerto Timur, Kebasen, Kedungbanteng, Karanglewas, Patikraja, Rawalo, Cilongok, Purwokerto Barat, Sokaraja dan Kalibagor. "Dari 27 Kecamatan kita sudah sampel 14 Kecamatan, dan rata-rata itu ada 8 atau 5 orang, tetapi paling banyak itu 15 orang dibanding awal-awal. Jadi sudah ada penuruan," tambahnya. Dimana untuk 13 Kecamatan yang belum tersentuh tindakan justisi, menurutnya akan tersentuh semua dan dilaksanakan operasi secara bertahap. "Mudah-mudah sih ini bisa menurun, karenakan kita belum semuanya bisa terjangkau operasi ini. Dan minggu depan Kecamatan yang belum kita operasi akan kena operasi, jadi sisanya dari 27 Kecamatan akan kena semua," pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: