Pelanggar Masker di Banyumas Bisa Dihukum Push Up, KTP Disita, Atau Tilang
DATA : Operasi masker di Patikraja oleh Pemkab Banyumas. BANYUMAS-Razia masker gabungan digelar Gugus Tugas dari Kepolisian dan TNI. Selain operasi pelanggaran tidak memakai masker oleh Gugus Tunas Penangan Covid-19 Kabupaten Banyumas, juga dilaksanakan operasi penertiban lalu lintas oleh Polresta Banyumas. Kali ini operasi dilakukan di wilayah sekitar Pasar Patikraja. Warga yang ketahuan tidak memakai masker ada yang disuruh push up, disita KTPnya dan diminta membuat surat pernyataan. Bahkan yang tidak bermasker, tidak memakai helm, surat tidak lengkap serta membahayakan petugas dan rawan menimbulkan kecelakaan ditilang. Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan kegiatan tetap mengedepankan edukasi agar warga tetap tertib menggunakan masker. "Pelaksanaan operasi gabungan ini adalah hasil rapat Forkompinda, penggabungan operasi masker dan operasi penertiban lalu lintas. Bagi pelanggar yang ekstrim, tidak pakai masker, tidak pakai helm, tidak bawa surat surat, ada unsur ngeyel dan cenderung melawan, untuk pelanggaran masker akan diajukan dalam sidang pengadilan pelanggaran perda, untuk pelanggaran lalulintas akan ditilang," kata Husein. Baca Juga: Marak Isu Pocong di Purbalingga, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan Pekerja Wisata Akan Dicek Kesehatan Secara Periodik Menurut Husein, penanganan Covid-19 di Banyumas menunjukan hasil yang membaik. Untuk itu, Husein mengajak kepada warga Banyumas untuk selalu menggunakan masker, saat keluar rumah, berinteraksi dengan orang lain. "Kita semua sudah bekerja keras, sebagian besar masyarakat sudah patuh, aturan sudah jelas, mari kita taati untuk memutus mata rantai covid-19. Jangan ngeyel jangan bendel, jangan sampai karena kebandelan dan ngeyel itu akan merepotkan orang banyak," tambah Husein. Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Davis Busin Siswara mengatakan, penindakan tilang adalah opsi terakhir yang dilakukan kepolisian dalam operasi gabungan bersama Pemkab Banyumas. "Apabila ditemukan warga yang tidak menggunakan masker maupun tidak membawa kelengkapan berkendara bermotor hanya diberi surat teguran saja, kecuali dtambah tidak pakai helm, itu kami tilang," pungkasnya.. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: