Nonaktif, Warga Minta KIS Diperpanjang
ANTRE : Warga menanyakan terkait nonaktif KIS dan mereka meminta agar bisa diaktifkan kembali. Ramai-ramai Datangi Kantor Dinsospermades PURWOKERTO-Senin (11/5) siang, tampak warga mendatangi Kantor Dinsospermades Banyumas. Warga dari berbagai desa dan kelurahan tersebut memohon agar KIS dapat diperpanjang. Warga mempertanyakan masih banyaknya bansos yang dinilai kurang tepat sasaran. Salah satu warga Rawalo, Tuti, seorang tukang pijat mengatakan kedatangannya bersama warga lainnya meminta agar KIS diperpanjang. Untuk membiayai pengobatan anaknya yang mengalami gangguan jiwa, kata dia, KIS sangat membantu. Saat ini dengan dinonaktifkan KIS miliknya, Tuti bingung bagaimana harus berobat. Sebagai tukang pijat dirinya terdampak Covid-19. Dia dan pelanggannya sama-sama takut tertular. "Sawah kebun sudah di jual semua. Apa gubuk yang sekarang ditempati harus terjual juga," ungkapnya. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Kabupaten Banyumas, Lili Mujianto S.Sos mengatakan terkait KIS, data PBI JKN dari Kemensos untuk Kabupaten Banyumas ada sekitar 862.000 jiwa. Dari data Kemensos tersebut diakuinya harus ada data yang diverval yaitu data PBI JKN yang non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebanyak kurang lebih 199.000 jiwa. "Harus dilakukan verval terhadap data tersebut oleh desa. Namun di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini bisa jadi terbengkalai hingga akhirnya dinonaktifkan oleh Kemensos," katanya ketika ditemui Radarmas, Senin (11/5). Lili menjelaskan penerima KIS non DTKS bisa diaktifkan kembali secara permanen dengan syarat telah dilakukan verval oleh desa dan masuk dalam data base Kemensos. Dia membantah 4 hari terakhir ini warga banyak datang ke Dinsospermades Banyumas untuk memprotes bansos. Yang benar warga sebatas menanyakan sebab musabab dinonaktifkannya KIS. "Yang belum diverval bisa diaktifkan namun hanya 6 bulan. Kalau sudah diverval baru bisa diaktifkan permanen. Sebaliknya jika tidak diverval hangus hanya sampai 6 bulan. Jadi pemerintah masih memberikan jeda waktu 6 bulan agar data diverval," terang dia. Dirinya sekali lagi menghimbau kepada desa agar terus memverval data warganya agar cepat diketahui jika ada perubahan. Dari yang kaya menjadi miskin, miskin menjadi kaya, kelahiran, kematian dan pindah domisili. Perkembangan-perkembangan tersebut harus diupdate dan dilaporkan. "Jadi nanti datanya valid. Sudah meninggal sekian tahun belum dilampirkan. Sudah kaya tidak pernah dilaporkan. Yang benar-benar miskin akhirnya tidak dapat. Sebenarnya kuncinya itu di desa. Kalau vervalnya bagus insya Alloh datanya valid," pungkas Lili. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: