Pelanggar Aturan Masker Hanya Didenda Rp 7 Ribu

Pelanggar Aturan Masker Hanya Didenda Rp 7 Ribu

MINIM SANKSI : Suasana sidang tipiring secara Vcon, Jumat (8/5). Dari 16 pelanggar aturan penggunaan masker yang terjaring razia, hanya 15 orang yang hadir, dan dijatuhi denda sebesar Rp 7 ribu. (AAM JUNI RESTINO/RADAR BANYUMAS) PURWOKERTO-Sidang perdana Tipiring pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas digelar, Jumat (8/5) kemarin. Dari 16 pelanggar, hanya hadir 15 orang yang menghadiri sidang. Dan semua pelanggar diberikan sanksi minim, yakni hanya didenda Rp 7 ribu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar aturan paling tinggi Rp 50.000. Namun untuk pemberian sanksi denda, menurutnya mutlak keputusan hakim. "Dari hasil sidang kemarin, hakim memutus sanksi denda Rp 7 ribu dan biaya perkara Rp 3 ribu," katanya kepada Radarmas, Jumat (8/5). Ia menambahkan, terkait besaran sanksi denda yang diberikan memang bukan menjadi fokus utama. Edukasi dan menumbuhkan kesadaran menggunakan masker adalah muara dari adanya sidang tersebut. "Tidak melihat nilai denda. Tapi melihat proses orang sudah mulai merasa pake masker," imbuhnya. Meski nominal sanksi denda yang diberikan kecil, Imam Pamungkas menyebut pelanggar merasakan kerepotan ketika mengikuti proses sidang. Dari awal melanggar didata dan membuat surat pernyataan dan berita acara lalu mengikuti proses persidangan tentu memakan waktu. "Prosesnya merepotkan bagi pelanggar karena mengikuti prosedur. Kalau tidak ingin repot dan sehat pake masker," jelasnya. Dalam rangka memerangi wabah Covid-19 pihaknya gencar melakukan edukasi pengguna masker. Dengan mengenakan masker ia memaparkan, dapat memutus transmisi lokal penyeberan wabah Covid-19. "Kita tekankan edukasinya, menekankan betapa pentingnya orang memakai masker," paparnya. Lebih jauh, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan penerapan Perda tersebut. "Akan kita evaluasi, duduk bersama terkait pelaksanaan dll," paparnya. Sementara itu Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kusno Slamet Riyadi dan Theodorus Yudha Adhiyaksa mendakwa para tersangka melanggar Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. 16 orang tersebut didakwa melanggar Pasal 24. Pasal tersebut menyebutkan, kewajiban bagi setiap orang adalah memakai masker apabila beraktivitas di luar/di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain; menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan. “Sesuai Pasal 31 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi Rp 50.000 atau pidana kurungan 3 bulan,” ucapnya. Lanjut, dalam persidangan Hakim Tunggal Randi Jastian Afandi akhirnya menjatuhkan putusan denda Rp 7.000 kepada masing-masing terdakwa. Dengan subsider kurungan penjara selama 3 hari. “Pembayaran denda dilakukan di kejaksaan selaku eksekutor,” pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: