Dindik Tegaskan Larangan Berhutang Bagi Sekolah

Dindik Tegaskan Larangan Berhutang Bagi Sekolah

PURWOKERTO- Hutang ratusan juta SMPN 1 Pekuncen ditanggapi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Dra Enas Hindasah dengan tegas melarang sekolah, khususnya sekolah negeri untuk berhutang ketika tidak memiliki kejelasan dari mana sumber-sumber untuk melunasi hutang. Sumber tersebut, kata dia, bisa dari ikatan alumni atau komite. Dirinya mengingatkan kepada kepala sekolah agar tidak ikut menghimpun apalagi sampai mencari uang untuk kepentingan sekolah apapun pertimbangannya. "Menghimpun dan mencari uang boleh dilakukan oleh komite sekolah," terang dia. Kasus yang terjadi di SMPN 1 Pekuncen terkait hutang kepada pihak rekanan sejumlah Rp 137.032.200 dinilai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas sebagai upaya memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi peserta didik. Enas menambahkan, SMPN 1 Pekuncen merupakan satu diantara beberapa sekolah negeri yang berupaya memberi pelayanan pendidikan terbaik di sekolah dengan cara berhutang. Hanya saja, untuk SMPN 1 Pekuncen, ketika hutang belum semua terbayarkan penuh terjadi pergantian kepala sekolah. "Seperti di Patikraja. Tetapi semua bisa dilunasi," katanya ketika ditemui Radarmas, Selasa (3/9). Kepala SMPN 1 Pekuncen, Siti Khusnah mengatakan, di masanya saat ini, melalui rapat komite bersama orangtua wali murid, sumbangan yang disetujui secara musyawarah ada di kisaran Rp 1.000.000. Namun dari kisaran Rp 1.000.000 tersebut pasti ada orangtua wali murid yang membayar kurang. Sudah ada dua orangtua yang maju kepadanya mengutarakan ketidaksanggupan membayar di kisaran Rp 1.000.000. "Saya tawari mereka apakah sanggup menyumbang apa tidak. Ternyata sanggup hanya separuh. Mereka sanggup berapa saya langsung setuju," katanya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: