Ditenggat Tiga Bulan Setelah Pelantikan

Ditenggat Tiga Bulan Setelah Pelantikan

Wajib Kebut Penyusunan RPJMDes PURWOKERTO-Tidak ada lagi waktu santai bagi 257 kepala desa yang baru diambil sumpah jabatan sekaligus dilantik langsung Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein, Rabu (31/7) di GOR Satria Purwokerto. Pasalnya, sebelum pengambilan sumpah jabatan, Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein menegaskan, kades tidak dapat bekerja sendiri. Perlu bersinergi dengan para perangkat desa, khususnya BPD. "Bersama seluruh elemen masyarakat Desa, segera menyusun RPJM Desa yang nanti akan jadi acuan, harus perhatikan potensi yang ada di Desa, serta mempedomani RPJMD Kabupaten, RPJMDes harus segera dibuat 3 bulan setelah dilantik," tegas dia. "Pelajari dan laksanakan aturan tentang Desa. Terlebih bagi yang baru menjabat. Selain itu, sesuai ketentuan, penghasilan kepala Desa dan perangkat bukan lagi bengkok," tambah dia. Husein meminta seluruh kades untuk menumbuhkan kreasi dan memunculkan keunggulan desa. Serta, sebagai bank data, pemerintah Desa harus memperbaharui sesuai dengan kondisi desa. Administrasi desa harus teratur, tertib, dan tersusun dengan baik. "Apabila menghadapi masalah, segera selesaikan ditingkat Desa apabila sanggup diselesaikan ditingkat Desa, namun jika tidak jangan segan-segan untuk berkonsultasi dengan Kecamatan," kata Husein.(mhd/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: