Tunggu Penumpang, Angkot Nekat Langgar Aturan

Tunggu Penumpang, Angkot Nekat Langgar Aturan

MANGKAL: Sejumlah angkot terpantau melanggar rambu lalulintas dengan parkir di atas marka kuning bergerigi. SETYO P KAMUNING/RADARMAS PURWOKERTO - Marka jalan berwarna kuning zigzag atau bergigi adalah marka yang dilarang untuk parkir ataupun berhenti. Namun masih banyak angkutan umum yang melanggar marka zigzag di Jalan Jendral Soedirman, tepatnya di depan pendopo wakil bupati. Angkutan umum yang berhenti di marka tersebut untuk menunggu penumpang. Salah satu supir angkot yang enggan disebutkan namanya mengatakan, angkot memang kerap menunggu penumpang di lokasi tersebut. Meski mengetahui fungsi marka bergigi itu, si pengemudi tetap memarkirkan kendaraannya di sana. "Soalnya disini strategis untuk menaikan penumpang. Banyak penumpang yang menunggu disini juga," ungkapnya. Salah satu penumpang, Difa mengaku tidak mengetahui arti dari marka zigzag kuning tersebut. "Saya tidak terlalu memperhatikan garis-garis," jelasnya. Ia menjelaskan, lokasi tersebut cukup mudah dan nyaman untuk menunggu angkutan umum. Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas R Hermawan menjelaskan, marka kuning zigzag artinya kendaraan dilarang untuk parkir. "Kalau ada yang parkir, atau angkot menunggu penumpang di marka tersebut jelas sanksinya bisa ditilang," tegasnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: