Mall Pelayanan Publik Masih Kurang Ruang

Mall Pelayanan Publik Masih Kurang Ruang

Maal pelayanan publik PURWOKERTO - Aplikasi Online Single Submission (OSS) yang mulai diterapkan pemerintah untuk mengurus segala perizinan. Rupanya, butuh waktu untuk dapat benar-benar diketahui dan dipahami oleh pemohon izin. Petugas Pelayanan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto, Muhammad Abdul Ghoni, mengatakan, salah satu kesalahan yang sering dilakukan oleh pemohon izin karena ketidaktahuannya mengisi OSS. Yaitu salah dalam mencentang komitmen. "Mungkin karena pada awal-awal OSS diterapkan belum ada tutorial. Saat ini sudah ada tutorialnya," katanya ketika ditemui Senin (6/5). Ghoni menjelaskan, sejak berjalannya OSS dari Juli sampai Desember 2018, saat ini sudah mengeluarkan sebamyak 356 Surat Izin Usaha Perdagangan. "Di Banyumas yang mendominasi pedagang eceran seperti toko kelontong serta makanan dan minuman," terang dia. Sementara itu , Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan DPMPTSP Banyumas, Imam Subeno menambahkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai Senin (6/5) pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 175 Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Semua melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," terang dia. Salah satu pemohon izin, Anggoro dari Purwokerto mengaku sangat terbantu dengan kehadiran MPP Purwokerto. Meski belum semua 100 persen satu atap namun sebagian besar stan pelayanan sudah cukup mengakomodir keperluan dirinya sebagai pengusaha kecil-kecilan terkait perizinan. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: