Bawaslu Banyumas Rekomendasikan 19 TPS Hitung Ulang

Bawaslu Banyumas Rekomendasikan 19 TPS Hitung Ulang

PURWOKERTO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas merekomendasikan 19 TPS untuk kembali melakukan penghitungan ulang suara. Hal tersebut dilakukan karena adanya ketidaksinkonan data dari masing-masing TPS tersebut. Dari data yang dipaparkan Bawaslu, 19 TPS tersebut diantaranya TPS 13 di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja. Lalu di Kecamatan Banyumas ada lima TPS yaitu di TPS 15, 18, 24 di Desa Pasinggangan serta TPS 10 dan 11 di Desa Sudagaran. Di Kecamatan Sumbang di Desa Gandatapa TPS 15 dan Kecamatan Cilongok ada di TPS 6 di Desa Panembangan.Selain itu juga di Kecamatan Karanglewas dimana di TPS 8 Desa Singasari. Kemudian ada juga di Kecamatan Baturraden sebanyak tiga TPS, yaitu TPS 6 di Desa Kebumen, TPS 9 di Desa Kutasari dan TPS 11 di Desa Karangtengah. Ditambah di Kecamatan Rawalo TPS 10 di Desa Losari, serta di Kecamatan Kembaran pada TPS 18 Desa Bojongsari.Kecamatan Purwokerto Selatan penghitungan ulang juga dilakukan di TPS 12 Kelurahan Tanjung. Sementara Purwokerto Barat terdapat satu TPS dan satu TPS lagi di Kecamatan Kalibagor. Dari 19 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Banyumas, saat ini sudah melakukan penghitungan ulang. Komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, penghitungan ulang dilakukan karena pengawas Bawaslu menemukan ada ketidaksinkronan data."Dari hasil c1 dengan hasil yang tertera pada c1 plano tidak sinkron. Maka kami rekomendasikan cek surat suara ketika tidak sinkron lagi, maka cek c7 atau daftar hadir, kalau tidak sinkron dengan daftar hadir maka rekomendasikan untuk lakukan cek c6," jelasnya. Dari hasil tersebut, lanjutnya, apabila masih tidak sinkron semua maka Bawaslu merekomendasikan di tempat untuk lakukan penghitungan ulang."Hasilnya ada 19 TPS dimana bawaslu merekomendasikan untuk lakukan penghitungan ulang," ungkapnya. Pihaknya mengatakan, 19 TPS tersebut sudah dilakukan penghitungan ulang secara langsung dan dikoreksi di tingkat PPK."Jadi penghitungan ulang, bukan penmungutan ulang," pungkasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: