Perlintasan Sebidang, Dinhub Segera Koordinasi dengan PT KAI
Pengguna perlintasan sebidang di jln soekajati, pasirmuncang, Purwokerto Barat PURWOKERTO-Meskipun perlintasan sebidang di Jalan Jenderal Soedirman sudah ditutup dan digantikan dengan Underpass Jensud. Namun, masih ada 55 titik perlintasan sebidang yang tak dijaga di Kabupaten Banyumas. “Perlintasan sebidang yang tak dijaga menjadi salah satu prioritas kerja yang harus dirampungkan secepatnya. Terlebih saat ini, perlintasan ganda telah dioperasikan,” Plt Prasarana Lalu Lintas Dinhub Kabupaten Banyumas, Hermawan Hal ini sangat membahayakan baik pengguna jalan yang akan melintas, maupun kereta api yang akan lewat. Dikonfirmasi hal ini, Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas mengatakan Plt Prasarana Lalu Lintas Dinhub kabupaten Banyumas, Hermawan mengatakan, pihaknya tengah menyamakan persepsi dengan PT KAI terkait perlintasan sebidang tersebut. "Kita samakan persepsi dengan PT KAI, terkait formula yang lebih baik, akan diapakan perlintasan tersebut," katanya. Menurutnya, kasus semacam ini perlu ditangani secepatnya sebelum semakin menambah banyak. "Kita juga belum cek satu persatu, perlintasan semeter bisa jadi lebih dari 55," jelasnya. Setelah tertera jumlah dengan jelas, akan dibuat kebijakan. "Seandainya, dari Pemda anggarannya terbatas. Maka solusinya, pada Kemenhub, ada Direktur Perkeretaapian, kalau pemda terbatas, bisa dapat anggaran dari situ," imbuhnya. Tinggal nanti, lanjutnya, akan seperti apa model penutupannya. Dalam beberapa bulan kedepan, kebijakan akan dikeluarkan. Hermawan menyadari, bahayanya perlintasan sebidang liar. Bahkan, Jalan Jensud yang telah dibangun Underpass, pihaknya akan menutup total akses penyebrangan melalui perlintasan kereta api. "Underpass, kita tutup dengan portal, atau tutup palang permanen. Tidak ada toleransi bahkan untuk pejalan kaki, apa lagi sepeda motor. Sebab Underpass tersebut dibangun untuk menghindari perlintasan," ungkapnya. Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto menuturkan, perlintasan sebidang merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah. "Sesuai peraturan yg berlaku yaitu UU 23 tahun 2007, beserta peraturan pemerintah turunannya, perlintasan sebidang adalah kewenangan dari pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya," jelasnya. Dalam Pasal 79 PP 56 tahun 2009, pada ayat satu berbunyi Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu, Menteri yang membidangi urusan jalan, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menutup perpotongan sebidang. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: