Tarif Parkir Obyek Wisata Tidak Bisa Disamakan Dengan Tarif Dipinggir Jalan
PURWOKERTO - Di sisi lain, kenaikan tarif sejumlah obyek wisata berikut tarif parkir juga sempat dikeluhkan. Pengunjung berharap tarif parkir disamakan dengan tarif parkir lain sesui ketentuan perda parkir. Menanggapi hal ini, Asis Kusumandani, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Banyumas mengatakan, tarif parkir tidak dapat berada diluar ketentuan Perda parkir dan berada dalam bentuk fasilitas khusus diluar tanggung jawab Dinhub. "Tidak bisa disamakan. Karena itu tidak dibahu jalan dan merupakan area khusus yang dibangun. Bukan seperti yang jadi wewenang Dinhub," kata Asis Kusumandani, Kepala Dinporabudpar Banyumas, kemarin (12/3). Ia mencontohkan, parkir di Obwis Baturaden sama statusnya dengan parkiran di area Stasiun KA Purwokerto dan Rita Mall. Area yang disediakan tersendiri oleh institusi atau perusahaan tertentu sebagai bagian fasilitas untuk memudahkan pengunjung. Dan membutuhkan operasional tersendiri, baik untuk pemeliharaan tempat maupun untuk Sumber Daya Manusia. "Sama seperti parkiran Stasiun, itu malah dihitung berdasar durasi. Iya, sama juga dengan parkiran Rita. Kita ada operasional pemeliharaan area dan SDM," kata dia. Menurutnya, Perda parkir memang tidak mencakup area seperti lahan parkir Obwis Baturaden. Sehingga, kata dia, tidak terjadi pelanggaran hukum dengan perbedaan tarif parkir di Obwis dengan di pinggir jalan. "Tidak melanggar Perda parkir, karena areanya memang sudah diluar ketentuan tarif di Perda Parkir," kata dia. (hkm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: