Lima Pengurus KONI Banyumas Diperiksa
Penyelidikan Kejari Banyumas Sejak Medio Februari PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas bergerak cepat menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah KONI Banyumas. Sampai saat ini, Kejari Banyumas sudah memanggil sejumlah orang untuk diperiksa. Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Raharjo Yusuf Wibisono SH MH mengatakan, sudah melakukan penyelidikan sejak pertengahan Februari. Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, beberapa pengurus KONI sudah dipanggil. "Ada beberapa, mungkin lima atau lebih. Orang-orang dari pengurus KONI," ujarnya. Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan korupsi anggaran KONI Banyumas tahun 2016 sampai 2018. Sebelumnya, Kejari Banyumas menerima laporan atau informasi terakhir dugaan penyelewengan dana hibah. "Untuk klarifikasi saja, sekaligus meminta keterangan mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan data," jelasnya. Keterangan yang diperoleh dari orang-orang yang dipanggil, lanjutnya, akan dilakukan pendalaman-pendalaman. Pendalaman untuk mengetahui benar tidaknya ada penyalahgunaan anggaran. "Namanya juga informasi, perlu proses dan tahapan-tahapan. Kalau benar ada penyelewengan ya kita lanjutkan. Kalau tidak kita hentikan," tegas Yusuf. Dia menuturkan, sejak terbit surat perintah penyelidikan tertanggal 7 Februari 2019, Kejari Banyumas terus melakukan pemanggilan secara maraton. Pengurus-pengurus KONI dipanggil satu per satu secara terpisah. "Kita sedang bekerja, menelusuri dari berbagai sisi. Ada yang sudah datang sekali, ada yang belum datang, ada juga yang sudah dua sampai tiga kali datang," tuturnya. Sementara itu, Suwarto, salah satu staf Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI yang dipanggil Kejari Banyumas pada Rabu (27/2) kemarin, mengaku hanya ditanyai seputar kegiatan sehari-hari. Menurutnya, tidak ada pertanyaan mendetail terkait dana hibah KONI Banyumas. "Tadinya malah saya dikira staf KONI," ujarnya. Namun Suwarto memberi klarifikasi bahwa dirinya merupakan staf Askab PSSI. "Ditanya sekitar biodata diri, kegiatan sehari-hari di Askab," lanjutnya. Suwarto menjelaskan, dirinya merupakan staf kebersihan yang sehari-hari ikut terlibat mengurus kebersihan. "Apabila ada tim ya saya ikut dalam perlengkapan," imbuh dia. Suwarto mengaku, hanya sekitar 30 menit dirinya dimintai keterangan oleh Kejari Banyumas. "Saya menjelaskan apa adanya, karena memang yang ditanyai hanya kegiatan sehari-hari saya," katanya. Langkah penyelidikan yang dilakukan Kejari Banyumas terbilang cepat dibanding aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Banyumas. Seperti Kejari Purwokerto yang akan melakukan penyelidikan setelah ada hasil audit Inspektorat Kabupaten Banyumas. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Lydia Dewi SH MH melalui Kasi Intel Kejari Suryadi SH mengaku, pihaknya telah mendapat laporan hasil audit Inspektorat. Namun, belum ada langkah lanjutan. "Masih kami pelajari dulu. Belum melakukan pemanggilan ke pihak-pihak terkait," tegasnya singkat. Seperti diketahui, KONI Banyumas dinilai gagal dalam Porprov 2018 di Surakarta. Dari target 100 medali emas, hanya terpenuhi setengahnya. Padahal kontingen yang menamai dirinya Macan Banyumas, digelontor dana Rp 28,5 miliar. Angka tersebut merupakan yang terbesar dibanding daerah lain di Jawa Tengah. Dengan anggaran yang besar, prestasi yang diraih justru jeblok. Kontingen Banyumas hanya berada di peringkat lima besar. Turun jauh dari Porprov sebelumnya saat menjadi tuan rumah. Dimana Banyumas berhasil berada di peringkat tiga besar. Kegagalan itu, memancing tanda tanya besar. Dengan anggaran banyak, namun prestasi justru jeblok. Dugaan penyelewengan dan hibah KONI Banyumas terendus aparat penegak hukum. Polres Banyumas dan Kejari Purwokerto melakukan penyelidikan. (mif/mhd/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: