Selalu Muncul Pemilih Ganda

Selalu Muncul Pemilih Ganda

Bawaslu Kembali Rekomendasi KPU PURWOKERTO-Pada bulan Januari dan Februari 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan banyak pemilih ganda masih terdata di daftar pemilih. Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Asep Henry Habibulloh saat ditemui Senin (18/2) mengungkapkan, pada 28 Januari lalu, pihaknya menemukan 83 pemilih ganda tercatat di daftar pemilih. Begitupun di Bulan Februari. Dari 1.691 pemilih berpotensi masalah yang ditemukan, beberapa diantaranya adalah pemilih ganda. Asep menjelaskan, pemilih ganda terus muncul karena berbagai faktor. Diantaranya karena NIK pemilih yang bersangkutan sama dengan NIK milik pemilih lain. "Bisa juga, karena pindah memilih. Jadi di tempat asal dia (pemilih) masih terdaftar, dan di tempat yang baru juga sudah tercatat," jelas Asep. Karena temuan-temuan inilah, diawal tahun 2019 ini, Bawaslu Banyumas sudah dua kali mengirimkan surat rekomendasi ke KPU terkait daftar pemilih. Ia menuturkan, rekomendasi bukan hanya untuk pemilih ganda yang ditemukan Bawaslu. "Dari hasil pengawasan dan pencermatan data pemilih ditemukan data pemilih berpotensi masalah," katanya. Pihaknya mengirimkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas untuk menindak lanjut temuan 2.375 pemilih berpotensi masalah di bulan Januari lalu. Selain terdapat pemilih ganda, dalam temuannya, Bawaslu juga mencatat pemilih meninggal dunia sebanyak 1.080, tiga pemilih anggota TNI/Polri, satu dibawah umur, 642 pemilih pindah domisili, dan sisanya pemilih tidak dikenal, pemilih hilang ingatan, pemilih yang kehilangan hak pilihnya. "Di bulan Februari kita juga merekomendasikan sebanyak 1.691 pemilih," ujarnya. Beberapa diantaranya juga pemilih ganda. Temuan di bulan Februari terbanyak adalah pemilih meninggal dunia, yaitu 837 orang. Sedangkan sisanya adalah pemilih ganda, pemilih pindah domisili, hilang ingatan, pemilih belum rekam E-KTP dan lainnya. Rekomendasi yang dikirim ini adalah bentuk tugas Bawaslu menjaga hak pilih masyarakat. "Pemilih yang memenuhi syarat harus mendapatkan hak pilihnya. Jangan sampai tercecer, sehingga tidak bisa menentukan pilihannya," tegasnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: