KPU Sebar Blanko A5 di Tingkat PPK

KPU Sebar Blanko A5 di Tingkat PPK

PURWOKERTO - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini, pemilih yang akan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus membuat formulir A5. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengirim blanko A5 ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi dalam Rapat Koordinasi Tahapan Pemilu 2019 KPU dengan Partai Politik (Parpol) se Kabupaten Banyumas Jum'at (8/2) kemarin. "Semua warga Indonesia dari berbagai daerah bisa memilih di Banyumas. Blanko A5 sudah dikirim ke PPK," katanya dalam acar yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Banyumas itu. Selain menyebarkannya, Imam mengatakan, blanko A5 tersebut juga sudah di tanda tangani oleh KPU Banyumas. Proses pembuatan formulir A5 sebenarnya hanya bisa dilakukan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPU saja. Namun, Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Yasum Surya Mentari mengatakan, disebarnya blanko A5 di PPK ini untuk memangkas jarak. Hal ini agar masyarakat dalam mengurus A5 tidak terlalu jauh, yaitu harus datang ke KPU. "Kita sudah bekali PPK dan PPS untuk pelayanan A5," ujarnya. Ia mengatakan, KPU telah memetakan DPTb. Dan menurutnya jumlahnya diperkirakan tidak terlalu banyak. Lebih lanjut Surya menjelaskan, Rakor tersebut membahas penyusunam DPTb dan mensosialisasikan surat suara. "Karena di beberapa kesempatan, masih ada informasi yang belum sampai kepada Parpol. Khususnya ketika pemilih keluar dari TPS asalnya, dan hak surat suaranya berbeda," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: