Langgar ATCS, Siap-siap STNK Diblokir

Langgar ATCS, Siap-siap STNK Diblokir

Tilang Elektronik Resmi Berlaku Februari PURWOKERTO-Penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau Uji coba tilang elektronik mulai disosialisasikan di Kabupaten Banyumas. Para stakeholder pun sudah membahas persiapan menuju penerapan E-TLE tersebut dalam rakor lintas sektoral di Aula Soemarto Satlantas Polres Banyumas kemarin (21/1). Dalam pemaparanya, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Lantas AKP Finan Sukma Radipta mengatakan, tahap sosialisasi penerapan E-TLE mulai dilaksanakan sejak Senin kemarin sampai 2 Februari mendatang. "Setelah masa sosialisasi, baru masuk masa ujicoba pada 3-10 Februari dan diharapkan dapat mulai diterapkan 11 Februari mendatang," ujarnya kepada Radarmas kemarin.   Saat rapat, lanjut dia, juga dibahas berbagai kemungkinan kendala yang dihadapi dalam penerapan E-TLE tersebut. Salah satunya ialah manakala kendaraan sudah berpindah tangan dari pemilik pertama. Untuk mengatasi masalah tersebut, Satlantas sudah menyiapkan mekanisme pelacakan pemilik kendaraan. Yakni dengan identifikasi berdasarkan bukti foto CCTV. "Dari petugas di ATCS Dinhub akan diteruskan ke Regiden Center untuk mengidentifikasi terduga pelanggar, dengan melacak pemilik kendaraan sesuai nopol yang teregistrasi. Identitas yang dicantumkan, sesuai data di Regiden Center," jelasnya. Data tersebut, akan dikirim ke alamat terduga pelanggar beserta foto dan jenis pelanggaran oleh kurir dari Kantor Pos. Setelah data tersebut terkirim, terduga pelanggar akan diberi waktu lima hari untuk konfirmasi ke petugas Satlantas Polres Banyumas. "Jika terduga pelanggaran tidak mengkonfirmasi, maka STNK akan diblokir," tegas dia. Finan menerangkan, penindakan tilang terhadap pelanggar hanya dikenakan satu pasal terberat dengan denda maksimal. Penindakan pelanggaran dalam masa ujiciba nanti, akan difokuskan pada lima pelanggaran yang mudah dipantau menggunakan CCTV. "Lima pelanggaran itu yang dapat mengakibatkan fatalitas kecelakaan, juga mudah dipantau CCTV. Yakni penggunaan helm, rambu lalu lintas, bonceng lebih dari satu, melanggar zebra cross, marka dan ruang henti kendaraan, serta penggunaan safety belt," terang dia. Menurutnya, penindakan pelanggaran berdasarkan E-TLE ini, nantinya baru akan fokus pada kendaraan roda dua dan roda empat berplat R lokal. Pasalnya, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam identifikasi kendaraan luar daerah. "Memang masih ada kelemahan, selain kita mencari pelanggaran secara manual, juga Regiden Center yang belum terkoneksi dengan daerah lain. Kalau lingkung Jateng masih bisa, jadi nanti fokus ke kendaraan plat R lokal dulu," tuturnya. Dalam masa ujicoba nanti, Satlantas Polres Banyumas akan menempatkan personel di ATCS center Dinhub membantu sembilan anggota Dinhub di ATCS Center. Mereka akan bersama-sama mencari pelanggar lalu lintas yang terpantau CCTV. "Dalam masa ujicoba, minimal target kami ada 10 pelanggar yang terdeteksi dalam satu hari," tegas Kasat Lantas. Sementara itu, Plt Kabid Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas, R Hermawan menyatakan, area traffic control system (ATCS) di Banyumas siap beroperasi dan menerapkan E-TLE. Di Kota Purwokerto, saat ini ada 14 ATCS yang semuanya terpasang di wilayah Purwokerto. "Dari Dinhub kita siapkan datanya, saya serahkan ke Polres mau pakai berapa jam, semuanya kita sudah siapkan dan data siap kami sajikan. Sebenarnya kita sudah berjalan, namun hanya peringatan saja dan belum ada penerapan dan penindakan," ujarnya. Dengan penerapan E-TLE ini, lanjut dia, terpasangnya ATCS di Purwokerto akan lebih bermanfaat lagi dan tak hanya memberikan himbauan dan peringatan. Sehingga, manfaat ATCS ini dapat dirasakan bersama oleh masyarakat Banyumas. "Fungsi ATCS ini sangat banyak, selain memantau arus lalu lintas juga dapat menjadi bahan pembuktian suatu kecelakaan, ataupun pelanggaran lalu lintas. Dengan penerapan E-TLE ini, kita dapat merasakan manfaat ATCS ini terutama masyarakat Banyumas," imbuh dia. (mif)¬¬

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: