Ijin Perusahaan Terancam Dicabut Bila Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Ijin Perusahaan Terancam Dicabut Bila Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

PURWOKERTO-Setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk perusahaan di Banyumas. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi tidak bisa menggunakan berbagai pelayanan publik, salah satunya ijin usaha perusahaan terkait. "Ijin usahanya bisa dicabut," ujar Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Ahmad Atobari saat ditemui di kantornya Kamis (3/1) kemarin. Prosesnya, kata dia, saat dis uatu perusahaan ada tenaga kerja baru, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan. Surat ini terkait kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika setelah dua surat dilayangkan perusahaan belum juga mendaftarkan karyawannya, pihaknya akan menyerahkan kepada petugas pengawas dan pemeriksaan. "Kita berkoordinasi dengan penegak hukum, misalnya pengawas ketenagakerjaan, kejaksaan, dan sebagainya," katanya. Di Banyumas, jelas dia, pada tahun 2018 , 2.200 perusahaan, yayasan, koperasi dan lembaga honorer pemerintah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini melebihi data yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Koperasi (Dinnakerkop) dan UKM Kabupaten Banyumas, yaitu hanya sekitar 1.600-an. Sedangkan total masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2018 sekitar 35.600 peserta. Yaitu naik dari tahun 2017, yang hanya 24.700 orang. "Total tenaga kerja aktif ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banyumas sebanyak 78 ribu," ujarnya. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebagian besar ikut paket tiga program. Meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKn), Jaminan Hari Tua (JHT). Pihaknya memiliki empoat program. Yaitu JKK, Jkn, JHT, dan Jaminan Pensiun. Untuk tenaga honorer dan UMKM, wajib mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK dan JKn. Untuk perusahaan kecil hingga menengah wajib mengikuti tiga program yaitu JKK, JKn, dan JHT. Sedangkan perusahaan skaala besar wajib mengikuti keempat program. Ia mengatakan, BPJS ini untuk meningkatkan kesejahteraan warga Banyumas. Oleh karenanya, jelas Ahmad, pihaknya bekerjasama dengan Dinas, Pemerintah Daerah, Bupati, dan pihak-pihak lainnya, untuk sosialisasi. Pihaknya juga sosialisasi melalui surat kabar, radio, dan media lain. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: