Mangkok Berstiker Caleg Berujung Pemeriksaan

Mangkok Berstiker Caleg Berujung Pemeriksaan

Oknum Setara ASN Diduga Bagikan Bahan Kampanye PURWOKERTO-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas kembali menemukan dugaan pelanggaran. Kali ini, Komisioner Bawaslu Banyumas Divisi Penindakan Pelanggaran Saleh Darmawan mengatakan, dugaan pelanggaran berupa pembagian bahan kampanye yang dilakukan oleh orang yang tidak boleh terlibat dalam kampanye. "Sebenarnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya, saat ditemui Kamis (13/12 di kantornya. Tetapi, lanjut Saleh, jika melihat pengertian ASN secara global, yaitu orang yang menerima honor dari anggaran negara, maka oknum tersebut termasuk ASN. "Tapi karena masih dalam proses penyelidikan, kita belum bisa publikasi statusnya (pekerjaan)," jelas Saleh. Dugaan pelanggaran ini ditemukan di Kecamatan Sumbang oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sumbang. Bahan kampanye yang dimaksud berupa mangkok berstiker salah satu calon anggota legislatif (caleg). Saleh mengatakan, barang bukti sudah berada di tangan Bawaslu. Diantaranya beberapa buah mangkok dan 20 kardus mangkok yang keduanya berstiker caleg."Yang membagikan orang yang kita samakan posisinya dengan ASN ini, kepada masyarakat," katanya. Pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terjadi di dua Desa. Dan kemungkinan, kata Saleh, terjadi juga di desa lainnya. "Ini yang sedang kita cermati," tegasnya. Pencermatan dilakukan oleh Panwascam selama dua atau tiga hari, untuk kemudian Bawaslu menindak lanjut. Buka Ruang Komunikasi ke Parpol dan Caleg Banyaknya pelanggaran yang terjadi di tahapan Pemilu membuat Saleh Darmawan menghimbau kepada Parpol untuk mengkomunikasikan kepada Bawaslu dan jajarannya terkait kebingungan atau keraguan dalam tahapan Pemilu 2019. Misalnya, kata dia, hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam kampanye. "Kami selalu memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta Pemilu," tegasnya.Kepada ASN, Ia juga menegaskan, Bawaslu tidak akan mentolelir jika ada ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu, misalnya netralitas. Yaitu terlibat dalam kampanye. "Kita sudah sering melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada ASN," pungkasnya. (ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: