Rekam eKTP Bisa di Kecamatan

Rekam eKTP Bisa di Kecamatan

Warga antri rekam data e-KTP. KEMUNING/RADARMAS PURWOKERTO - Rekam data E-KTP dapat dilakukan di setiap kecamatan. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) juga melayani rekam data E-KTP keliling. Sasarannya adalah penduduk lanjut usia (Lansia), maupun penduduk yang menderita cacat fisik. Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid Piak) Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Lili Listiani mengkalim cara ini sangat efektif. Setelah rekam, baik di Kecamatan ataupun melalui rekam keliling, pihaknya langsung memberikan surat keterangan. Atau, kelas Lili, jika blangko tersedia, penduduk yang bersangkutan langsung diberi E-KTP. Lili menjelaskan, sesuai amanat pusat launching pelayanan kependudukan dan catatan sipil akan selesai sampai ke kecamatan. Alat printer KTP dan KIA, ujarnya, didistribusikan ke Kecamatan. Dan beberapa wilayah di Banyumas telah terfasilitasi, salah satunya Kecamatan Sokaraja. "Untuk KIA, blanko tersedia cukup," ungkapnya. Tetapi, kata Lili, blanko E-KTP masih terbatas pengadaan dari pusat. Di Banyumas sendiri, kebutuhan blanko E-KTP sekitar 200 ribu. Sedangkan setiap minggunya, Dindukcapil hanya diberikan 2.000 sampai 3000 blanko saja. Oleh karena itu, pencetakan E-KTP dilakukan terjadwal. "Siapa yang daftar duluan di Kecamatan, dia dapat dulu," tuturnya. Bukan hanya rekam data E-KTP, Lili juga menekankan kepada masyarakat untuk memperbaiki data kependudukan lain. Seperti Kartu Kelarga. "Dan sejak lahir, anak juga harus dibuatkan akta kelahiran," tegasnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: