Banner v.2

Permendikbudristek PPKS Ditolak, Pakar Hukum: Alasannya Dicari-cari

Permendikbudristek PPKS Ditolak, Pakar Hukum: Alasannya Dicari-cari

Ilustrasi : Sejumlah perempuan melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional beberapa waktu lalu. JAKARTA – Sejumlah pihak menolak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebab, kebijakan itu dinilai telah melangkahi pembentukan peraturan perundang-undangan. Mengenai hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyampaikan bahwa alasan itu terlalu mengada-ada. “Saya juga baca di medsos yang menanggapi negatif (Permendikbudristek) ini, dan mulai cari-cari. Alasannya hukum, tapi saya yang orang hukum saya merasa alasan itu dicari-cari,” jelas dia dalam acara daring, Minggu (14/11). Kemudian, apabila ada pertanyaan kenapa mengedepankan level Permen dibandingkan undang-undang (UU), Bivitri mengatakan bahwa semua orang yang memiliki kapasistas untuk membuat kebijakan harus bergerak mengatasi isu tersebut. “Jadi siapapun yang punya kewenangan harus mengatasinya, jadi saya menyambut baik di kampus itu untuk berani speak up. Sehingga, kalau ada yang mempertanyakan boleh tidak menteri membuat peraturan seperti ini, jawaban saya dan teman-teman yang menjalani bidang hukum adalah jelas boleh,” ujarnya. Bivitri menjelaskan, pembentukan permen ini juga didasari oleh delegasi UU, di mana Indonesia sendiri memiliki sejumlah regulasi terkait kekerasan seksual. Jadi, meskipun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum disahkan sebagai UU, ada regulasi lain yang mengaturnya. https://radarbanyumas.co.id/nadiem-minta-perguruan-tinggi-bentuk-satgas-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual/ Tentunya, lanjut Bivitri, Permen ini telah melengkapi kerangka hukum yang belum ada sebelumnya. Dirinya pun mengapresiasi langkah dari Kemendikbudistek atas hal tersebut. “Jadi saya mengapresiasi dalam konteks itu, memang Permen ini bisa mengisi ruang kosong,” pungkas dia. (jpc)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: