Tak Terapkan UMK, Bisa Dipidana Empat Tahun

Tak Terapkan UMK, Bisa Dipidana Empat Tahun

GRAFIS PURWOKERTO-Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas sebesar Rp. 1.750.000 pada 21 November 2018 lalu. Perusahaan yang tidak menerapkan UMK tersebut bisa disanksi pidana paling lama empat tahun kurungan. Bukan hanya itu, pemilik perusahaan juga akan didenda minimal Rp 100 juta, dan maksimal Rp 400 juta. "Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK dapat ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2013," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Kristono saat mengisi acara Sosialisasi UMK Banyumas Tahun 2019, Rabu (5/12). Meski demikian, Kristono mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan penangguhan UMK. Penangguhan ini diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Disnaker Provinsi Jawa Tengah. Penangguhan diajukan paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan atau masa berlaku UMK. Yaitu 21 Desember 2018. Dalam mengajukan penangguhan, perusahaan tidak dipungut biaya apapun. Meski gratis, dalam penangguhan harus ada kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dan pekerja. "Kami menyediakan waktu hingga pukul 16.00 di hari terakhir (21 Desember)," katanya. Disamping itu, Kristono mengungkapkan, persentase kenaikan UMK terbesar ada di Banyumas, yaitu 10,13 persen. "Kalau menurut PP 78 minimal 8,03. Tapi karena di Banyumas ada kerjasama yang baik, pengusaha dengan ikhlas melalui mediasi dewan pengupahan disepakati naik 10,13 persen," tuturnya. Meski tertinggi persentasenya, lanjut Kristono, bukan berarti nilai UMK Banyumas tertinggi di Jawa Tengah. Nilai UMK 2019 tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang dan terendah Kabupaten Banjarnegara. (hkm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: