Komisi D Dorong UMK Paling Minim Rp 2 Juta

Komisi D Dorong UMK Paling Minim Rp 2 Juta

ILUSTRASI PURWOKERTO-Lambatnya pembahasan penentuan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 yang masih belum terlihat progres besaran nominal pengajuannya dari dewan pengupahan membuat peluang pembahasan masih terbuka lebar. Karenanya, Komisi D DPRD akan mendesak Bupati, sebagai bagian dari Dewan Pengupahan untuk bersikap tegas memutuskan kesejahteraan bagi warga Banyumas, dengan UMK paling minim Rp 2 juta. "Kami tidak ikut menentukan, itu dewan pengupahan. Ada Bupati di sana, dinas tenaga kerja dan bagian kesra. Bupati tentu akan kami minta untuk bijak, memperhatikan betul kondisi warganya. Ya itu, UMK paling minim Rp 2 juta, " kata Ketua Komisi D DPRD, Musthofa. Menurutnya, nominal Rp 2 juta juga sebenarnya masih jauh dari kota kota perdagangan lain. Namun nominal tersebut, merupakan jumlah paling toleran dengan para pengusaha sehingga tetap memberi nafas lega menjalani usahanya. Ia mengakui, ada banyak pertimbangan untuk menentukan UMK, namun ia berharap Dewan Pengpahan bersikap bijak mempertimbangkan. "Memaksakan juga tidak bisa, kami paham itu. Nanti gulung tikar. Kami memberi angin untuk pengusaha agar tetap mampu menuniaikan UMK. " kata dia Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas Suwardi mengatakan, pihaknya belum melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan. "Kita masih menunggu instruksi dari provinsi," katanya. Sedang, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein juga tidak memberikan kepastian soal usulan penetapan nominal UMK 2019. Saat ditanya sejauh mana proses penyusunan keputusan UMK terbaru (2019), Bupati tidak banyak menjelaskan. Namun, Bupati hanya memastikan prosesnya telah berjalan, dan sesuai prosedur dari Pemprov Jateng. (hkm/ttg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: