Parpol Perbaiki LADK Tepat Waktu
PURWOKERTO- Beberapa Parpol kembali menyerahkan LADK kepada KPU setelah diperbaiki. Komisioner KPU Banyumas Waslam Makhsid mengatakan, perbaikan dilaksanakan maksimal lima hari setelah penyerahan LADK. "Alhamdulillah partai yang perlu perbaikan telah menyerahkan perbaikan tepat waktu," katanya. Dan KPU, lanjut Waslam, telah mengumumkan LADK di website KPU Banyumas. Hal tersebut karena salah satu kewajiban KPU mengumumkannya. "Terakhir yang menyerahkan itu PBB, tanggal 26 atau 27 lalu," ujarnya. Memang, kata Waslam, setelah parpol menyerahkan LADK, ada parpol yang harus memperbaikinya. Antara lain, LADK Partai Nasional Demokrasi, Partai Bulan Bintang, dan Partai Perindo yang harus memperbaiki form LADK7. Sedankan untuk partai Gerindra, karena tidak lengkap pada LADK2 dan LADK3, serta bukti saldo, maka Gerindra juga harus memperbaikinya. "Dan sekarang semuanya sudah clear," tegasnya. Selanjutnya, kata Waslam, setiap Parpol wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, yang batas akhirnya 2 Januari 2019. Selain itu, parpol juga harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. "Itu tiga atau lima hari setelah berakhirnya masa kampanye," katanya. (ing).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: