Terekam CCTV, Pencuri Bulu Mata Dibekuk

Terekam CCTV, Pencuri Bulu Mata Dibekuk

TUNJUKKAN BB : Tersangka pencurian neting bulu mata menunjukkan barang bukti di Mapolsek Kalimanah. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kasus pencurian neting bulu mata di PT Hyup Sung Ind di Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Jumat (14/9) terungkap dengan cepat. Dua orang pelaku berhasil diamankan berkat rekam cctv yang terpasang di pabrik tersebut. Dua tersangka pelaku pencurian yaitu Dimas Dio Saputra (20) warga Kelurahan Kedungmenjangan RT 3 RW 2, Kecamatan Purbalingga, dan Ifan Sendi Permana (18), warga Desa Bojanegara RT 3 RW 3 Kecamatan Padamara. "Keduanya diamankan di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan oleh unit Reskrim Polsek Kalimanah Jumat malam," kata Kapolsek Kalimanah AKP Sulasmam, Sabtu (15/9). Dijelasnnya, pencurian neting bulu mata yang dilakukan para tersangka terjadi Jumat (14/9) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB. Modusnya, tersangka Dimas Dio Saputra datang ke pabrik dengan diantar dengan menggunakan sepeda motor oleh tersangka Ifan Sendi Permana. Tersangka Dimas masuk ke pabrik melalui pintu depan. Karena saat itu jam masuk karyawan, sehingga satpam di pintu masuk pabrik tidak merasa curiga. Kemudian tersangka masuk ke pabrik bagian neting bulu mata dan mengambil neting bulu mata. Selanjutnya tersangka melemparkan hasil pencurian melewati pagar keliling di bagian belakang pabrik. Setelah itu, tersangka Dimas Dio Saputra memanjat tembok keliling untuk keluar dari pabrik. Sementara tersangka Ifan Sendi Permana sudah menunggu di luar tembok keliling pabrik PT Hyup Sung Ind. Pencurian pertama kali diketahui oleh karyawan Imam Santoso, yang selanjutnya melaporkan ke pos satpam pabrik dan di teruskan laporannya ke Polsek Kalimanah. Polsek yang mendapati laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan sejumlah saksi. “Berbekal hasil olah TKP dan rekaman CCTV serta pemeriksaan saksi, Unit Reskrim Polsek Kalimanah melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian di lakukan penangkapan,” katanya. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 6.850 neting bulu mata, 396 neting gulung bulu mata, serta satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polilsi R 3192 RL. “Tersangka sudah kita amankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: