Masukan DCS Kosong, KPU Banyumas Mulai Susun DCT

Masukan DCS Kosong, KPU Banyumas Mulai Susun DCT

PURWOKERTO-KPU Kabupaten Banyumas tidak mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga ditutupnya masa pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. "Tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat yang masuk," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Ikhda Aniroh Kamis (30/8) kemarin. Setelah berakhirnya masa pengumuman DCS, KPU akan melakukan tahap penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Banyumas. "Penetapan DCT dilaksanakan 20 September mendatang," ujarnya. KPU telah membuka masa tanggapan dari masyarakat setelah ditetapkannya DCS. Sesuai ketentuan pasal 22 ayat 3 peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS terhadap KPU. Masyarakat yang memberikan tanggapan harus menyertakan identitas diri yang jelas, paling lama 10 hari terhitung setelah diumumkannya DCS. Sebelumnya, penetapan 504 DCS anggota DPRD Kabupaten Banyumas dilaksanakan 10 Agustus lalu. Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan,504 DCS Anggota DPRD Banyumas tersebut terdiri dari 304 laki-laki atau 60 persen dan 200 Perempuan atau 40 persen. “Ada 77 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berkas yang diserahkan tidak memenuhi syarat,” katanya. Selain itu, kata dia, terdapat dua orang yang berdasarkan penelitian administrasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), tetapi tidak bisa masuk ke dalam DCS. Unggul menerangkan, hal itu disebabkan karena posisi dalam Daerah Pemilihannya (Dapil) tidak memenuhi persayaratan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Saat ini, KPU tengah mengikuti proses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) yang tidak puas dengan penetapan DCS. Ada dua parpol yang mengajukan sengketa, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bindang (PBB). (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: