Administrasi Data Pemilih Jadi Catatan

Administrasi Data Pemilih Jadi Catatan

EVALUASI : Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi saat memberikan sambutan dalam acara rapat kerja evaluasi Penyelenggaraan Pilbup Banyumas 2018, Selasa (28/8) kemarin, di Baturraden.ISTIMEWA Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Banyumas PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas melakukan rapat kerja evaluasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, Selasa (28/8) kemarin. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi mengatakan ada satu kinerja penyelenggara Pemilu yang memerlukan pencermatan dan harus diperbaiki dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "Yang masih harus memerlukan pencermatan adalah pengadministrasian data pemilih pada hari pemungutan suara," katanya. Pengadministrasian data pemilih yang dimaksud yakni yang tertuang dalam formulir model C. Dia mengatakan, masih ada beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum melakukan administrasi data pemilih dengan benar. Meski demikian penghitungan perolehan suara pasangan calon (Paslon) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah benar. Hanya saja perihal akuntabilitas data pemilih juga merupakan hal yang harus benar. Ia menjelaskan, kekeliruan administrasi data pemilih di TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara ini, tentu saja berakibat pada hasil rekap di tingkat PPK. Beberapa PPK tidak mengkoreksi perihal data pemilih yang keliru di TPS, sehingga hasil rekapitulasi data pemilih di PPK juga keliru. "Tapi secara umum dari KPPS d 3.180 TPS, 331 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 27 Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing," katanya. Dalam evaluasi internal KPU Banyumas di masing-masing divisi membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) selama penyelenggaraan. Dari DIM tersebut juga dimunculkan tawaran solusi yang mungkin bisa direalisasikan pada penyelenggaraan berikutnya. Rapat evaluasi penyusunan DIM serupa juga dilakukan oleh PPK se Banyumas secara berkelompok sesuai divisinya masing-masing. Selain evaluasi, KPU juga membubarkan PPK penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018. Pembubaran itu dilaksanakan di Hotel Grand Valley, Baturraden Selasa siang. Dalam rangkaian kegiatan itu, Unggul menyampaikan bahwa dalam Pilkada ini dua pasangan calon yang menjadi peserta adalah pasangan Mardjoko-Ifan dan pasangan Husein-Sadewo. Kontestasi politik tersebut menghasilkan pasangan Husein-Sadewo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan perolehan 515.329 suara. Sedangkan pasangan Mardjoko-Ifan memperoleh 408.297 suara Suara tersebut diperoleh dari hasil penghitungan suara dari pengguna hak pilih yang mencapai jumlah 977.512 orang yang terdiri dari pemilih dalam DPT 965.897, pemilih pindahan 1.294 dan pemilih tambahan yang menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) sebanyak 10.321 pemilih. (ing/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: