Sidang Adjudikasi PPP dan KPU Berlanjut

Sidang Adjudikasi PPP dan KPU Berlanjut

PPP Berkukuh Logika, KPU Patuh Pada Regulasi PURWOKERTO- Setelah gagal dalam mediasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menjalani sidang adjudikasi, Kamis (23/8). Dalam sidang yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas di Pengadilan Negeri Purwokerto itu, PPP menyampaikan permohonan sengketanya, kemudian KPU menanggapi permohonan tersebut. Dalam sidang kemarin, Bawaslu yang bertindak sebagai majelis belum memberikan keputusannya. Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin mengatakan, agenda sidang pertama kemarin adalah pembacaan permohonan dari pemohon dalam hal ini PPP, dan tanggapan dari KPU. "Sidang akan kita lanjutkan besok (Jum'at) pukul 08.00 di lokasi yang sama," katanya. Ia mengatakan, agenda sidang hari ini, adalah pembuktian. Disamping itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Divisi Penindakan Pelanggaran Saleh Darmawan menjelaskan, dalam pembuktian, pemohon dan termohon harus menyertakan bukti tertulis dan alat bukti saksi. "Jika menilai perlu ada pihak lain untuk memberi keterangan maka akan kami akan undang, untuk sementara belum," katanya. Tidak sampai di situ, Saleh mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang ketiga sebelum putusan. Sidang ketiga, kata dia, agendanya adalah kesimpulan. "Setelah kesimpulan maka akan ada putusan," tandasnya. Sekjen PPP Banyumas Muflikhun mengatakan, sidang adjudikasi adalah salah satu proses yang harus dilalui. "Kemarin kita sudah melakukan mediasi dan belum ada keputusan apapun, dan dikabulkan atau tidak (sengketa) ada di adjudikasi ini," ujarnya. Ia mengaku optimis dikabulkannya permohonan sengketa PPP. Karena, lanjut dia, secara logika jika bacaleg memiliki ijazah D3 maka pasti memiliki ijazah SLTA. Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa poin yang belum disampaikan dalam permohonan sebelumnya. Anata lain tindak lanjut proses pencalegan. "Dan ini sedikit perubahan permohonan, dengan menambahkannya (poin yang belum tercantum)," jelasnya. Untuk alat bukti yang akan dibawa pada sidang hari ini, Muflikhun mengatakan, pihaknya telah menyiapkan. "Untuk saksi akan kami hadirkan admin kami yang mengikuti proses pemberkasan pada saat pencalegan," tuturnya. Bukan hanya admin-admin yang akan dihadirkan dalam persidangan, PPP juga akan menghadirkan bendahara yang pernah ikut berkonsultasi pengajuan berkas. Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi menanggapi permohonan dari PPP. Dalam sidang Unggul menjelaskan bahwa, Berdasarkan Keputusan KPU tertanggal 11 Agustus terkait DCS dinyatakan sah berdsarkan hukum. Meski dalam aplikasi silon PPP mencantumkan fotocopy ijazah SLTA, akan tetapi secara fisik PPP tidak menyerahkannya kepada KPU. "Partai politik memang harus mensilonkan syarat ini setelah masa penyerahan berkas perbaikan berakhir," jelasnya. Dan PPP pun, lanjut Unggul telah mensilonkannya pada 7 Agustus pukul 12.28 WIB. Bacaleg PPP tersebut dalam penetapan DCS dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak ada fotocopy ijazah SLTA pada saat penyerahan perbaikan syarat bacaleg."Sedangkan itu wajib diserahkan," ujarnya. KPU, kata dia, memahami bacaleg sesungguhnya memenuhi syarat minimal pendidikan yaitu SLTA. Hal ini dibuktikan dengan adanya ijazah akademi yang tingkatannya lebih tinggi dari SLTA. Tapi dalam regulasi harus ada ijazah SLTA," tegasnya. Ia menjelaskan, KPU bekerja berdasarkan undang-undang, PKPU, surat keptusan KPU pusat, dimana waktu penyerahan berkas perbaikan maksimal 31 Juli 2018. Ia menegaskan, kepastian tanggal memiliki makna kepastian hukum. Dan kepastian hukum, memiliki nilai keadilan bagi orang banyak. "Jadi KPU tidak menerima berkas lebih dari waktu yang ditentukan," katanya. Ditemui seusai sidang, Unggul mengatakan, seluruh alat bukti telah disiapkan oleh KPU untuk menghadapi sidang kedua Jum'at (24/8) hari ini. "Kalau bukti saksi belum kami anggap perlu," katanya. Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak masuk dalam DCS, kata dia, dimungkinkan menjadi masuk dalam DCS, melalui pengajuan sengketa dengan sidang adjudikasi. Dan kewenangan tersebut ada di tangan Bawaslu. "Kami dari KPU tidak memiliki ruang itu," katanya. Unggul menegaskan, KPU sangat menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa ini. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: