Retribusi Pasar Wage Sesuai Perda

Retribusi Pasar Wage Sesuai Perda

SEPI - Pasar Wage saat sepi transaksi. FOTO: AAM/RADARMAS PURWOKERTO - Retribusi pasar wage yang banyak dikeluhkan pedagang tampaknya tidak mudah untuk diubah. Pasalnya, retribusi yang ditarik sekarang ini telah sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Kepala UPT Pasar Wage, Erry ketika dimintai keterangan terkait keluhan pedagang itu mengatakan besaran retribusi sudah sesuai dengan Perda. "Sudah diatur oleh perda, dan saya di sini hanya menjalankan aturan yang sudah ada," ujarnya. Dia menambahkan, sebelum aturan perda tersebut dijalankan, para pedagang juga dilibatkan dalam menggodog perda mengenai retribusi pasar tersebut. Pihaknya juga tidak mau mengambil kebijakan memberikan keringanan kepada pedagang disaat pasar sepi. “Saya tidak berani. Itu diluar kewenangan saya. Retribusi sudah diatur perda. Kalau misal pedagang ingin mengajukan keberatan ya bisa langsung ke Dinperidag," tuturnya. Erry juga membeber pasar yang terkadang sepi. Menurutnya, pasar pada waktu tertentu akan rame dan padat dan pada waktu tertentu akan sepi. "Dagang kan pasang surut kadang sepi pembeli, bisa rame juga suatu waktu," kata dia. Keluhan ini tampaknya tidak bisa menjadi alasan untuk tidak membayar retribusi. Bagi pedagang yang menunggak membayar retribusi kios, biasanya diberikan teguran lisan. Berdasarkan yang sudah berjalan mereka yang diberi teguran selanjutnya akan lancar membayar retribusinya. (aam/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: