993 PPS Pilkada Dibubarkan

993 PPS Pilkada Dibubarkan

PURWOKERTO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas membubarkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Sabtu (4/8). Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi mengatakan, selain dibubarkan, dalam acara tersebut juga diadakan evaluasi selama kegiatan Pilkada berlangsung. "Sebanyak 993 PPS dari 331 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas telah dibubarkan hari Sabtu," katanya. Lebih lanjut Unggul mengatakan, semua PPS akan lanjut bekerja untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "Praktis semua PPS Pilkada diangkat menjadi PPS Pemilu 2 019," jelasnya. Kecuali, lanjut dia, PPS yang mengundurkan diri. Ia mengatakan, beberapa PPS mengundurkan diri karena ada kesibukan lain. Pembubaran PPS tidak dilaksanakan dalam satu lokasi atau tempat. Tetapi pembubaran dibagi dalam enam titik lokasi. Sebelumnya, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas Hirawan mengatakan, dalam pembubaran ini KPU menghadiri enam lokasi. "Petugas KPU kita bagi ke enam titik evaluasi Pilkada dan pembubaran PPS," ujarnya. Enam lokasi tersebut antara lain, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Purwokerto Timur, Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Karanglewas dan Kecamatan Banyumas. Kecamatan yang ditempati tersebut, turut membantu KPU dengan cara mengundang kecamatan-kecamatan yang berdekatan. Sedangkan untuk pembagian Kecamatannya, kata dia, sudah ditentukan oleh komisioner KPU Banyumas. Hirawan mengatakan, pembagian lokasi ini dilakukan karena tidak memerlukan lokasi yang luas. Sedangkan jika menjadi satu lokasi, maka membutuhkan tempat yang luas. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: