Larang Parpol Kocok Ulang Nomor Urut

Larang Parpol Kocok Ulang Nomor Urut

Dalam Berkas Perbaikan Pencalegan PURWOKERTO-Dalam masa perbaikan berkas syarat pendaftaran bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas, Partai Politik (Parpol) dilarang mengganti atau mengocok nomor urut balon. "KPU tidak memberi ruang kepada Parpol untuk mengocok ulang nomor urut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi saat ditemui Rabu (25/7) kemarin. Dia mengatakan, penentuan nomor urut ini telah diselesaikan pada penyerahan pertama. "Karena kalau ini diberikan, nanti akan terjadi pergolakan lagi, dan akan merepotkan kerja KPU," katanya. Nomor urut, lanjut Unggul, bergeser apabila nomor urut diatasnya menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), maka nomor urut selanjutnya dapat naik. Misalnya, ketika nomor urut tiga TMS, maka nomor urut empat akan naik menjadi nomor urut tiga. Akan tetapi, kalau penggatian balon, balon pengganti menempati nomor urut balon yang mengundurkan diri atau diganti tersebut. "Misal nomor urut satu mengundurkan diri, maka penggantinya juga menempati nomor urut satu," jelasnya. Tetapi kalau tidak diganti, maka balon nomor selanjutnya naik. Terkait perbaikan berkas balon, Unggul menjelaskan, secara formal belum ada Parpol yang melakukan pergantian bakal calon anggota DPRD. Akan tetapi, ada satu balon dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) yang harus diganti karena meninggal dunia. "Yang pasti diganti, baru satu ini saja," tandasnya. Pihaknya masih membuka perbaikan berkas balon hingga 31 Juli 2018. Pada masa perbaikan ini, KPU memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan pergantian balon. Dan setelah 31, Parpol tidak lagi berkesempatan untuk melakukan penggantian. "Selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas, mulai tanggal 1 hungga 7 Agustus 2018," katanya. Disamping itu, di hari keempat masa perbaikan berkas balon kemarin, ada tiga Parpol datang ke kantor KPU. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas, Ikhda Aniroh mengatakan, tiga Parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Ia menegaskan, kedatangan tiga Parpol tersebut sebatas untuk konsultasi berkas. "Parpol datang, masih konsultasi," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: