Sudah Pacaran Sejak SMP, Pacar NM Ditangkap

Sudah Pacaran Sejak SMP, Pacar NM Ditangkap

Teka-teki siapa yang menghamili NM akhirnya terungkap. Tak berselang lama setelah polisi menerima laporan pembunuhan bayi, dari hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya polisi menangkap M alias G (16). "Berdasarkan hasil pengembangan, kami menangkap M alias G yang masih berusia 16 tahun. Dia diduga orang yang telah menghamili NM," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK. Dia menjelaskan, hubungan antara M dengan NM adalah pacaran. Hubungan tersebut dijalani sejak masih duduk di bangku SMP. "M adalah pacar NM. Hubungan layaknya suami istri dilakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya pernah sekolah di SMP yang sama," katanya. Bambang mengungkapkan, selama menjalani hubungan pacaran, M mengetahui bahwa NM sedang hamil. Tapi belum ada pembicaraan untuk bertanggungjawab karena NM juga menyembunyikan kehamilannya dari orang tua. "Kehamilan ini disembunyikan dari orang tua masing-masing, sehingga belum diketahui oleh pihak keluarga," ungkap dia. Meski mengetahui pacarnya hamil, namun M tidak meminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungan. Dia juga tidak menyuruh NM membunuh anak yang dilahirkannya. "M yang tidak sekolah dan berstatus pengangguran. Dia tidak terlibat dalam pembunuhan anak, dia tidak menyuruh NM untuk membunuh. Pembunuhan anak murni inisiatif NM sendiri," terangnya. Perbuatan yang dilakukan M terhadap NM, dapat dikaterogikan sebagai persetubuhan dengan anak di bawah umur. Perbuatan M yang menghamili NM, bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak. "Ancaman terhadap M sampai 15 tahun penjara," ujarnya. Terpisah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu dan Perlindungan Korban Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Kabupaten Banyumas Tri Wuryaningsih mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap M maupun NM. Meski keduanya telah melakukan tindak pidana, namun keduanya harus tetap mendapatkan haknya sebagai anak. "Proses peradilannya berbeda dengan orang dewasa, yaitu proses peradilan anak. Kami akan memberikan pendampingan baik untuk M maupun NM, agar hak-haknya sebagai anak tetap didapatkan," sebut dia. Dijelaskan, pendampingan terhadap keduanya akan diberikan berupa pendampingan psikologis. Juga pendampingan dalam menjalani proses hukum. "Kami belum ketemu dengan NM, tapi jelas dia akan kami dampingi. Kami juga akan berhati-hati dalam melakukan observasi, karena kami harus memperhatikan kondisi psikologis anak itu," jelasnya. (mif/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: