Stiker Angkutan Online Wajib Di Empat Sisi
Permenhub No 26/2017 Berlaku Hari Ini Tunggu Tarif Sesuai Petunjuk Provinsi PURWOKERTO-Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang angkutan roda empat berbasis aplikasi online, resmi berlaku, Rabu (1/11) hari ini. Bagi angkutan online yang beroperasi, wajib mencantumkan stiker yang menunjukan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan online. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Sugeng Hardoyo mengatakan, stiker angkutan online harus tertera di bagian depan, samping kanan-kiri, dan belakang kendaraan. Jika itu tidak dipasang, kata dia, maka akan dikanakan sanksi tilang. "Baik plat hitam maupun plat kuning, yang sudah terdaftar menjadi angkutan online harus berstiker. Meski itu plat kuning, kalau dia meamakai sistem angkutan online tapi tidak ada stikernya tetap kena tilang. Tetapi kalau (plat kuning) itu tidak online tidak masalah," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/10). Meskipun demikian, terkait bentuk stiker angkutan online tersebut, sejauh ini Dishub Banyumas belum mengetahui bentuknya. Sebab, menurut Sugeng stiker menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Tidak hanya itu, terkait tarif batas atas dan bawah juga belum diketahui oleh Pemkab Banyumas. "Tarif batas bawah dan batas atas ada ketentuanya dari provinsi, tapi saya hari ini belum mendapat informasi berapakah batas bawah dan batas atasnya. Kalau tarifnya berapa, itu pilihan perusahaan atau koperasi transportasi yang beroprasi. Juga untuk bentuk stikernya seperti apa, saya juga belum tahu. Nanti kalau kami sudah mendapat informasinya kami kabarkan," ujarnya. Sugeng mengatakan, Pemkab Banyumas hanya bertugas dalam pengawasan rutin dan mengurus perizinan hingga pembuatan KIR. Menurutnya, meskipun Permenhub 26 resmi diberlakukan, namun memerlukan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan. "Sampai Bulan Februari persiapannya, setelah bulan Februari, saya kira Permenhub 26 sudah efektif berlaku dan diikuti semuanya," tambahnya. Seperti diketahui, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 mengatur tentang kendaraan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis online dan berlaku baik plat kuning maupun hitam. Dalam Permenhub tersebut, telah disetarakan mulai dari tarif yang harus sesuai batas bawah maupun batas atas, pembentukan juga harus melalui badan hukum bisa berupa koperasi maupun PT, kemudian segi aplikasi juga tidak boleh menjual atau merekrut tenaga kerja secara langsung seperti kemarin. Selain itu, taksi online juga akan ditandai bahwa itu adalah taksi online. (why/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: