Inilah Daftar Motor Matic Premium yang Kena PPN 12%

Inilah Daftar Motor Matic Premium yang Kena PPN 12%

Inilah Daftar Motor Matic Premium yang Kena PPN 12%-Pinterest -

RADARBANYUMAS.CO.ID - Pada 1 Januari 2025, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai diberlakukan, dan beberapa motor matic kini termasuk dalam kategori yang dikenakan pajak ini. 

Kenaikan tarif ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 mengenai Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM. 

Bagi Anda yang berencana membeli motor matic premium di tahun 2025, simak daftar motor yang terkena PPN 12% berikut ini.

Kenaikan PPN 12%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dijual di Indonesia. 

BACA JUGA:5 Motor Matic Murah yang Cocok untuk First Date

BACA JUGA:Motor Matic Murah yang Paling Praktis Sepanjang Tahun 2024

Mulai 1 Januari 2025, PPN untuk motor matic premium yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11% dinaikkan menjadi 12%. 

Pengenaan tarif PPN ini diatur oleh pemerintah untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, termasuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu.

Motor Matic dengan Kapasitas Mesin di Atas 250 cc

Kenaikan tarif PPN 12% berlaku bagi motor matic premium dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. 

Motor-motor ini termasuk dalam kategori kendaraan mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

BACA JUGA:3 Top Motor Matic Murah 2025 yang Irit BBM, Yamaha Mio M3 Masih Jadi Favorit

BACA JUGA:5 Motor Matic Murah dengan Bobot Ringan

Berikut adalah daftar motor matic premium yang akan dikenakan tarif PPN 12%:

1. Yamaha TMAX DX

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: