Kantor Gojek Digeruduk Taksi Konvensional Banyumas

Kantor Gojek Digeruduk Taksi Konvensional Banyumas

- Sudah Disegel, Tetap Rekrut Anggota Baru - Pintu Belakang Langsung Disegel Lagi PURWOKERTO- Puluhan pengemudi taksi konvensional yang tergabung dalam Forum Transportasi Banyumas (FORTAS) menggeruduk kantor Go-Jek di Jalan Komisaris Bambang Suprapto (Kombas), Rabu (25/10). Mereka geram karena diduga masih ada aktivitas di kantor Go-Jek terkait dengan perekrutan anggota baru untuk taksi online. "Seharusnya pihak taksi online sudah tidak aktif di Banyumas, tapi malah buka pendaftaran secara diam-diam," geram Ketua FORTAS, Toni Kurniawan. Masih beroprasi dan tetap lakukan rekruitmen kantor Go Jek disegel ulang oleh Satpol PP Kab Dia mengatakan, kantor Go-Jek sudah disegel pemerintah daerah. Tapi dia menilai masih ada proses perekrutan. Dan saat didatangi ke kantor Gojek, diketahui ada pendaftaran tetapi melalui pintu belakang. Tak lama setelah sopir taksi menggeruduk Kantor Go-Jek, anggota dari Polsek Purwokerto Timur bersama rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sekaligus perwakilan dari Dinhub Banyumas juga langsung mendatangi kantor Go-Jek. Mereka pun langsung menyegel pintu belakang sekaligus mengecek bagian dalam kantor. Terkait pergesekan antara taksi konvensional dengan online, Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, Taryono menyampaikan pemerintah daerah sudah mengupayakan usulan taksi konvensional yang menolak adanya taksi konvensional. Namun, ternyata dari menteri perhubungan sudah bergerak terlebih dahulu dengan mengeluarkan Permenhub. "Permenhub No 26 tahun 2017 tidak memihak pada pihak mana pun, kami harapkan FORTAS bisa mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah," jelas Taryono di hadapan pengemudi taksi konvensional. Taryono mengatakan, pada Permenhub No 26 tahun 2017, tidak seperti yang dibanyangkan oleh pengemudi taksi konvensional. Sebab, untuk taksi online pun ada beberapa persyaratan. Diantaranya ada pembatasan kuota berdasarkan perhitungan sisa dari angkutan atau taksi yang sudah ada. Jika memang sisanya satu, maka hanya ada satu transpotasi umum roda empat berbasis aplikasi online. "Ada juga dari syarat plat nomor khusus untuk taksi online, dan pengemudi memiliki SIM umum. Dan agar suasana leboh kondusif, juga ditetapkan tarif batas bawah dan batas atas," tutur Taryono. Setelah puas dengan keterangan yang disampaikan Taryono, kerumunan pengemudi taksi konvensional pun membubarkan diri. Banyumas. Puluhan Sopir Taksi berkumpul di depan ruko kantor Go Jek yang sudah disegel beberapa waktu lalu (25-10) Kemudian, perwakilan anggota FORTAS mengikuti mediasi bersama Kapolsek Purwokerto Timur AKP Abdul Rojak, Dinhub Banyumas, serta pengelola Gojek Purwokerto. Namun demikian, saat Pimpinan Regional Go-Jek Purwokerto, Imam dimintai keterangan, dia tidak berkenan memberikan konfirmasi. Imam juga memilih menghindari kerumuman wartawan yang meminta keterangan. Usai dari Kantor Go-Jek, beberapa perwakilan yang melakukan mediasi kemudian menuju ke kantor Bupati. Bahkan, mereka juga menunggu di gerbang Pendopo Si Panji. Sementara itu, Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein mengatakan, tidak pernah mengeluarkan ijin agar Go-Jek kembali beroperasi sebelum ditetapkannya Permenhub nomor 26 Tahun 2017 secara resmi. "Tidak pernah ada ijin dari saya," katanya. Terkait adanya perekrutan baru dari pihak Go-Car, Husein mengklaim jika hanya boleh merekrut dari ojek pangkalan yan terdaftar resmi. Bukan dari pihak luar. "Yang boleh nambah adalah perekrutan ojeg pangkala yang terdaftar, bukan Go-Jek baru. Untuk taksi nunggu aturan Permenhub," katanya. (ing/ely/why/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: