Kades Krajan dan Dua Perangkat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades Krajan dan Dua Perangkat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

*Kerugian Tembus Rp 400 Juta *Belum Tetapkan Tersangka di Desa Tipar PURWOKERTO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menepati janjinya kepada Radar Banyumas untuk mengekspose dua kasus korupsi dana desa yang sedang ditangani. Selain penanganan dugaan korupsi di Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, ternyata APBDes di Desa Tipar, Rawalo juga dikorupsi oleh perangkat desanya masing-masing. "Untuk kasus Desa Tipar, Rawalo kami belum menetapkan tersangka. Masih proses pemeriksaan saksi-saki dan penghitungan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red)," kata Kepala Kejari Purwokerto Rina Virawati SH MH dihadapan awak media, Kamis (20/7). EKPOSE : Kepala Kajari Purwokerto Rina Virawati SH MH (tengah) didampingi para Kasi di jajaran Kejaksaan Negeri Purwokerto mengungkap praktek dugaan korupsi dana desa di wilayah Kabupaten Banyumas yaitu di Desa Krajan dan Desa Tipar, Kamis (20/7). Kajari sudah menetapkan satu kades dan dua perangkat desa menjadi tersanga. (DIMAS BUDI LANTORO MUKTI PRABOWO/RADAR BANYUMAS) Sementara, untuk dugaan kasus korupsi di Desa Krajan, Pekuncen, pihaknya menegaskan ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah MS selaku Kades, MD sebagai Sekdes, dan NC selaku Kasi Kesejahteraan dan Pembangunan. Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi di Desa Krajan dilakukan sejak tahun 2014 sampai tahun 2016. Sektor dana yang dikorupsi adalah APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Gubernur (Bangub) dan Bantuan Bupati (Banbup). "Total anggaran sekitar Rp 2,5 miliar dan sekitar Rp 400 juta lebih dikorupsi oleh oknum perangkat desa tersebut," jelas Kajari. Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, mark up harga, kwitansi fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. Bahkan, anggaran pengerjaan proyek sudah dipotong sebelum sampai ke tangan pihyak ketiga. "Sejumlah proyek yang dikerjakan antara lain rehab kantor desa, rehab polindes, pengaspalan jalan, dan pengerjaan talud. Kami melacak kwitansi pembelian sampai ke Brebes dan ternyata toko yang disebut tidak pernah mengeluarkan kwitansi itu," ungkap dia. Untuk proses sekarang ini, meski sudah menetapkan para tersangka, pihak Kejari belum melakukan penahanan. Sebab, proses penyidikan masih belum selesai dan harus menunggu kelengkapan dari BPK. Jika penahanan dilakukan lebih dulu, maka masa penahanan dikhawatirkan habis sebelum kasus menginjak tahap dua. "Tahapan belum selesai, kami sudah ekspose penghitungan jumlah kerugian negara di hadapan BPK Jakarta dan sebagian sudah disetujui. Setelah BPK mengecek lokasi Desa Krajan, tahap selanjutnya adalah P21, jika sudah dinyatakan lengkap maka tahap kedua baru dilaksanakan dan baru dilakukan penahanan," tegas dia. Pengusutan dua kasus korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan tim dari Kejari Purwokerto. Sebelumnya, ada laporan warga dan Kejari Purwokerto melakukan penyelidikan. "Tahun ini kami ditarget menyelidiki satu kasus korupsi, tapi sejauh ini kamu sudah menyelidiki dua kasus. Sudah melebihi target yang ada dalam DIPA," imbuh Rina yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi Pidum. (mif/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: