Kebijakan Zonasi PPDB SMP Tidak Berpengaruh ke SMP Swasta

Kebijakan Zonasi PPDB SMP Tidak Berpengaruh ke SMP Swasta

PURWOKERTO - Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menerapkan aturan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMP tahun pelajaran 2017/2018 didukung SMP-SMP swasta di Kabupaten Banyumas. Meskipun aturan tersebut dinilai tidak berpengaruh banyak mendongkrak pendaftar di 22 SMP swasta yang mengikuti PPDB online. Kadindik Banyumas saat memimpin pertemuan membahas ulang aturan PPDB SMP 2017, Sabtu 17 Juni 2017. (Yudha/Radar Banyumas) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta, Sugiri SPd ketika ditemui Radarmas, Senin (19/6) mengatakan, kebijakan zonasi sangat baik untuk mewujudkan pemerataan kualitas peserta didik tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga pada sekolah-sekolah swasta. Bahkan menurutnya nilai zonasi awal yang sudah ditetapkan untuk 5 zona dengan nilai zonasi tertinggi mencapai 300 dan terendah 60, akan lebih baik jika diterapkan dahulu baru nantinya setelah selesai pelaksanaan dilakukan evaluasi yang mendalam. "Calon peserta didik yang notabennya pintar dan berasal dari wilayah pinggiran Purwokerto tetapi kalah nilai zonasi dan akhirnya belum berhasil masuk ke SMP Negeri favorit yang hampir sebagian besar berada di kota masih mempunyai alternatif SMP-SMP swasta karena tidak sedikit SMP swasta di Banyumas khususnya Purwokerto saat ini yang terbukti mampu bersaing dengan SMP negeri," katanya. Dirinya menjelaskan manfaat yang diperoleh SMP swasta yang mengikuti PPDB online yaitu salah satunya sebagai ajang promosi untuk mempopulerkan sekolahnya masing-masing. Dengan muncul pada website PPBD online SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas maka sebuah sekolah swasta dapat lebih dikenal oleh seluruh calon peserta didik yang mengakses website tersebut. "Untuk SMP swasta sebenarnya tidak ada perubahan yang berarti dengan ikut PPDB online. Pada hari pertama, sekolah sekolah negerilah yang banyak diserbu. Sekolah swasta jumlah peserta didiknya kurang itu biasa. Kalau sekolah negeri peserta didiknya bisa berkurang itu baru luar biasa," terang Sugiri. Dari data yang dihimpun Radarmas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, untuk peringkat UN 5 besar jenjang SMP dan MTs di Kabupaten Banyumas pada tahun pelajaran 2016/2017 2 SMP swasta yaitu SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Purwokerto dan SMP Susteran Purwokerto ada di dalamnya. Mereka bersama dengan SMPN 2 Purwokerto, SMPN 8 Purwokerto dan SMPN 1 Purwokerto mampu meraih nilai rata-rata UN diatas 77. Bagaimanapun kondisinya sebagai sosok yang diamanahkan sebagai Ketua MKKS SMP swasta, dirinya tetap mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Banyumas yang tidak sungkan untuk meninjau tambahan nilai zonasi dan mengurangi zona dari 5 menjadi 4. "Saya mewakili teman-teman swasta dengan terpaksa mendukung nilai zonasi baru yang ditetapkan Sabtu (17/6) lalu. Mudah mudahan dengan pengaturan tambahan nilai zonasi di 4 zona yang baru ditetapkan bisa lebih menghadirkan keadilan bagi semua pihak," tutup dia. Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono, SE MSi ketika ditemui Radarmas, Senin (19/6) menjelaskan sampai dimulainya PPDB online jenjang SMP hari pertama, Senin (19/6) tidak sedikit orangtua yang memprotes diberlakukannya nilai zonasi. Ada orangtua yang meminta anaknya dimasukkan kedalam zona 1 pada wilayah salah satu SMP negeri favorit di Kabupaten Banyumas karena dulunya anaknya bersekolah di SD yang berada dalam 1 kelurahan dengan SMPN favorit yang dituju. "Saya jelaskan kembali bahwa dasar pemberian tambahan nilai zonasi bukan dari zona asal SD tempat calon peserta didik sebelumnya bersekolah. Nilai tambahan zonasi ditentukan dari domisili calon peserta didik dan orangtuanya," ingatnya. (yda/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: