Pasar Manis Purwokerto Menuju Pasar Bersertifikat Standar Nasional Indonesia

Pasar Manis Purwokerto Menuju Pasar Bersertifikat Standar Nasional Indonesia

PURWOKERTO- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, memilih Pasar Manis sebagai percontohan untuk pasar lainnya yang ada di Banyumas menuju pasar bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas, Yunianto mengatakan, ini juga sebagai salah satu upaya memberdayakan ekonomi kerakyatan. "Diharapkan ada wujud peningkatan pelayanan dan timbul kesejahteraan masyarakat,"ujarnya, Senin (12/6). Dia menjelaskan, , pengajuan pasar yang memiliki sertifikat SNI tidak hanya untuk pasar di kabupaten, tetapi juga pada pasar-pasar yang ada di desa akan terus direvitalisasi menuju pasar SNI. Sebab, pihaknya berharapkan ekonomi kerakyatan dapat tumbuh dan berkembang secara menyeluruh. Adapun inovasi tambahan yang diperoleh dari pasar bersertifikat SNI, suatu pasar tradisional tidak hanya untuk transaksi jual beli. Namun, dapat digunakan sebagai tempat edukasi untuksiswa PAUD hingga mahasiswa. "Di samping itu juga ada tempat pelayanan kesehatan, setiap Sabtu akan ada petugas dari Puskesmas ke Pasar manis siap berikan lsyanan cek tensi dan pelayanan lain untuk pedagang, pengunjung, maupun masayrakat sekitar," ujarnya. Satu lagi yang sudah dibentuk oleh Pasar Manis Purwokerto menuju pasar bersertifikat SNI, yaitu menjadi tempat wisata kuliner. Sebab penjual makanan memiliki zona tersendiri dengan berbagai pilihan. Kepala Bidang Prasarana Penerapan Standar dan Sistem Jaminan Mutu BSN, Elfi Safitiri menambahkan, klasifikasi menuju Pasar Rakyat perlu tiga tahap berupa umum, teknis, dan pengelolaan. Untuk tahap umum, dilihat dari lokasi pasar dengan bukti dokumen kepemilikan tanah. Juga dari kebersihan dan kesehatan pasar, tidak berada di dekat tempat pembuangan sampah, atau bersebelahan dengan pabrik kimia. Sedangkan dari tahap teknis, bangunan sudah mengacu pada SNI 8152 dengan zonasi pedagang sesuai barang yang dijual, kategori basah atau kering. Juga ada fasilitas lainnya seperti ruang lakstasi dan kesehatan. Pada tahap pengelolaan, tidak hanya dikelola dinas atau pengelola pasar. Semua pedagang juga memiliki tanggungjawab untuk menjaga kebersihan pasar. Dengan begitu, akan menciptakan kondisi pasar yang bersih, aman, dan nyaman, sehingga pengunjung merasa betah saat berbelanja. "Sebab tidak ada kesan paasr yang becek dan kotor, tapi kesan pasar tradisionalnya masih ada, yaitu masih bisa belanja dengan konsep tawar menawar," ujar Elfi. Setelah pihak pasar memenuhi tiga tahapan, mash ada tujuh prinsip dan 12 Standar Operasional (SOP) yang harus dipenuhi. Hal tersebut sebagai syarat mendapat sertifikat SNI. "Kalau sekarang masih dalam proses sosialisasi pada Dinperindag Kabupaten Banyumas, pengelola, serta paguyuban pedagang Pasar Manis Purwokerto," tandas Elfi. (ely/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: