Iklan di Pohon Kembali Muncul, Sanksi Harus Dipertegas

Iklan di Pohon Kembali Muncul, Sanksi Harus Dipertegas

PURWOKERTO- Meski sudah ditertibkan Satpol PP, pemasangan iklan yang dipaku di pohon peneduh kembali muncul. Dari pantauan Radarmas, sejumlah pohon peneduh yang berada di beberapa ruas jalan di dalam kota, sudah banyak dihiasi lagi dengan iklan-iklan berukuran kecil, seperti yang berada di Jalan Suparno, baik utara maupun selatan. Anggota Komisi A DPRD Banyumas, Saefudin mengatakan hal itu masih berkaitan dengan pola penegakkan aturan di Banyumas. Meski sudah ada aksi dalam penegakkan aturan dari dinas terkait, namun hal serupa masih tetap muncul. Menurutnya hal itu dikarenakan masih lemahnya sanksi yang diberikan. Dijelaskan, secara umum pohon yang ada di sisi jalan yang ada di perkotaan memiliki fungsi sebagai peneduh, sekaligus sebagai upaya pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di dalam kota. Sehingga pemerintah harus berani mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam regulasi. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan dan memaksimalkan fungsi pohon peneduh. "Sanksi tegas harus diberikan kepada pelanggar, agar menimbulkan efek jera. Namun demikian, hal itu juga tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat juga perlu melakukan pengawasan, termasuk kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya. Tidak hanya penegakkan aturan yang menjadi sorotan, upaya sosialisasi dari pemerintah juga perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat mengetahui aturan-aturan yang berlaku di Banyumas. "Aturan atau teorinya sudah jelas, namun penegakkan atau praktik langsung di lapangan yang masih menjadi pertanyaan. Dan ini juga menjadi tanggung jawab bersama," ujar politisi Gerindra tersebut. Seperti diketahui, berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemasangan iklan di pohon dengan menggunakan paku adalah hal yang dilarang. Bahkan dinas terkait juga sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Termasuk melakukan aksi penyabutan paku di pohon yang ada di beberapa ruas jalan di dalam kota. Meski demikian, sampai saat ini masih banyak pemasang iklan yang melanggar hal tersebut.(bay/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: