Pengelolaan Terminal Bulupitu Purwokerto Masih Rancu

Pengelolaan Terminal Bulupitu Purwokerto Masih Rancu

Belum Ada Verifikasi Pusat PURWOKERTO- Meski pengelolaan Terminal Bulupitu Purwokerto yang masuk katagori tipe A sudah diserahkan pusat per 1 Januari 2017 lalu, namun sampai saat masih rancu. Sebab, hingga Senin (17/4) kemarin, belum ada verifikasi dari pemerintahan pusat. Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Sugeng Hardoyo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan dokumen yang diperlukan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal tersebut yang menyebabkan kerancuan untuk aset yang jelas dikelola pusat dan mana yang dikelola pemerinah daerah. "Kami mematuhi apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah pusat, apalagi sudah ada peraturannya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan terminal tipe A, di mana terminal itu harus diserahkan pada Kemenhub," katanya. Sugeng menuturkan, proses kesepakatan untuk verifikasi belum dapat dipastikan waktu selesainya. Namun, untuk beberapa hal sudah bergantung pada pusat, seperti kepegawaian baik Pegawai negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Harian Lepas (PHL). Menurutnya, pelaksanaan yang lama ini bisa jadi disebabkan banyaknya terminal tipe A di seluruh Indonesia. Selain itu, juga karena di setiap daerah memiliki pemasalahan yang berbeda. "Di Banyumas, tidak ada masalah krusial yang menghambat proses penyerahan dokumen," ujar Sugeng. Sementara itu, sesuai addendum atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok, yang masih dikelola oleh pemerintah daerah untuk blok terminal sebelah timur, blok parkir dan penitipan kendaraan, serta taman lalu lintas. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Bulupitu Purwokerto, Hadi Suharto menambahkan, selama masa verifikasi dokumen, untuk retribusi bus, kios, dan toilet tidak dikenakan biaya. Hal itu ditunggu hingga ada pengganti dari peraturan daerah (perda). "Kalau sudah ada verifikasi dan pelaksanaan penyerahan aset, istilahnya bukan lagi retribusi tapi penerimaan negara bukan pajak," kata Hadi. (ely/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: