Lembaga Keuangan Syariah Dilindungi Payung Hukum
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Agama PURWOKERTO- Lembaga keuangan syariah, seperti perbankan, leasing, dan pegadaian, saat ini sudah memiliki payung hukum. Sayangnya, banyak masyarakat belum mengetahui peraturan itu. Kondisi tersebut mendorong Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) DPW Barlingmascakeb bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, dan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah menggelar workshop bertema "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Pengadilan Agama", Kamis (13/4) di Dominic Hotel Purwokerto. Sebagai pembicara Hakim Agung Mahkamah Agung, Dr Edi Riadi SH MH, serta Driektur Administrasi Peradilan Agama Ditjen Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr Hasbi Hasan SH MH. Ketua ASBISINDO DPW Barlingmascakeb, Anggoro Wignyo Saputro mengatakan, seperti yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Perkara Ekonomi Syariah, untuk menyelesaikan perkara yang terkait dengan lembaga keungan syariah, dapat dilakukan di pengadilan agama. "Sekarang Pengadilan Agama sudah tidak hanya mengurusi kasus perceraian, tapi juga perkara yang ada di lembaga keuangan," katanya. Supaya lebih mengena, pada workshop tersebut, 170 peserta yang hadir dari Pengadilan Agama se-Jawa Tengah, prakatisi perbankan syariah baik umum maupun Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), praktisi hukum, notaris, dan dari berbagai perbankan syariah. Peserta yang datang dari Sumatera, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Batam. Anggoro Wigyo menuturkan, gugatan nantinya tidak hanya dapat dilakukan nasabah. Tetapi juga dari lembaga keuangan syariah dapat melakukan gugatan pada nasabah atau mitra. Menurut Anggoro Wigyo, gugatan yang dimaksud ada dua jenis, yaitu gugatan biasa dan gugatan sederhana. "Gugatan di bawah Rp 200 juta masuk dalam katagori gugatan sederhana, dengan tenggat waktu selama 25 hari. Untuk di atas Rp 200 juta menggunakan gugatan biasa," tuturnya. Anggoro Wigyo pun mengaharapkan, dengan workshop ini, masyarakat terutama pelaku bisnis di bidang ekonomi syariah, mendapat kejelasan terkait kebijakan hukum ketika terjadi perselisihan dengan nasabah atau mitra. Sebab, untuk dasar hukum yang dikeluarkan juga berdasarkan prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi syariah. (adv/ely/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: