Bentor di Kawasan Sokaraja Diberi Waktu Seminggu Untuk Berhenti Beroperasi

Bentor di Kawasan Sokaraja Diberi Waktu Seminggu Untuk Berhenti Beroperasi

Dinhub Bakal Tindak Tegas PURWOKERTO- Para pengemudi becak motor (bentor) di kawasan Sokaraja, diberi waktu satu minggu untuk berhenti beroperasi. Hal itu berdasarkan kesepakatan dengan pengemudi bentor, Jumat lalu. Kasi Rekayasa dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinhub Banyumas, R Hermawan menegaskan, dalam periode satu minggu ini, Dinhub akan berupaya memetakan beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan. Tidak hanya di Kecamatan Sokaraja, melainkan beberapa daerah yang sampai saat ini masih terdapat bentor yang beroperasi. "Kita belanja masalah dulu, sebenarnya ada apa. Soalnya dulu tidak ada gejolak, namun sekarang ada gesekan dengan Koprades. Ini kita petakan dulu daerah mana saja. Jangan-jangan malah dimasuki oleh daerah lain," ujarnya. Dia mengakui, beberapa tahun lalu juga sempat terjadi gejolak serupa. Bahkan dinilai lebih keras, karena para pengemudi bentor sampai mendatangi DPRD Banyumas untuk meminta legalitas. Pemetaan permasalahan tersebut, menurutnya perlu dilakukan mengingat operasional bentor di Banyumas tidak hanya di kawasan Sokaraja, namun ada beberapa daerah yang terpantau masih menjadi kawasan operasional bentor. "Yang paling tumbuh memang di wilayah Sokaraja. Namun di Rawalo juga ada. Belum lagi di Sumpiuh dan Tambak yang dekat dengan Kabupaten Kebumen," tegasnya. Hermawan menjelaskan, jika operasional bentor masih berada di jalan-jalan desa, seperti halnya ojek, menurutnya tidak akan terlalu dipermasalahkan. Namun saat ini operasional bentor sudah turun ke jalan raya, sehingga menimbulkan gesekan dengan jasa angkutan lain yang sah dan legal. Jika dalam waktu satu minggu, masih ditemui bentor yang beroperasi di jalan raya, Hermawan mengaku akan bertindak tegas dengan menggandeng kepolisian untuk menerapkan sanksi pengangkutan bentor. Sebab secara umum Dinhub hanya berwenang menyatakan legal atau tidaknya angkutan tersebut. Sedangkan yang memberi sanksi tetap dari kepolisian. "Tapi sanksi tilang juga sulit. Kalau ditilang, mau tilang apanya, SIM tidak ada, lalu surat-surat kendaraannya juga tidak jelas. Paling nanti diangkut kepolisian, nanti pas diambil sudah dipisah antara becak dan mesinnya," jelasnya. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: