Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas akan Cek Kualitas Air Tirkem

Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas akan Cek Kualitas Air Tirkem

Pasca Dibuka Kamis Lalu PURWOKERTO - Setelah resmi dibuka untuk umum Kamis (16/3) lalu, air kolam renang Tirta Kembar (Tirkem) akan dicek Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Banyumas. Rencana pemeriksaan akan dilakukan dalam bulan ini. "Memang saya wacanakan ada pemeriksaan air, karena memang tanggung jawab kami. Dalam bulan ini, kemungkinan minggu depan kita lakukan pemeriksaan. Rencananya kita lakukan inspeksi sanitasi dulu, setelah itu kita lakukan pemeriksaan di tiga titik, yakni hulu, tengah, dan hilir," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Agus Nugroho melalu Kasi Kesehatan Lingkungan DKK Banyumas, Imam subagyo, Jumat (17/3). RAMAI: Acara pembukaan kolam renang Tirta Kembar diramaikan puluhan atlet renang Banyumas. DIMAS PRABOWO/RADARBANYUMAS Ia mengatakan, pemeriksaan kualitas air kolam renang Tirkem sebetulnya pernah dilakukan oleh DKK Banyumas saat persiapan pencarian sumber mata air pada 2015 lalu. Namun menurutnya, pemeriksaan tersebut sudah cukup lama. Sehingga, pasca pembukaan Tirkem, DKK Banyumas akan mengagendakan pemeriksaan kembali. "Saat awal kita dilibatkan dalam persiapan pencairan sumber mata air, saat itu sumbernya masih baik. Terkait dengan yang saat ini, kita baru akan lakukan," ujarnya. Ia menjelaskan, pemeriksaan kualitas air yang dilakukan DKK Banyumas diharuskan apabila ada kolam renang yang dibuka untuk umum. Tujuannya untuk melindungi dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung kolam renang. Kendati demikian, pemeriksaan juga bisa dilakukan pihak ketiga. Menurutnya pemeriksaan itu bisa dilakukan internal maupun eksternal. Internal adalah pengusaha atau pengelola melakasanakan pemeriksaan kualitas air secara rutin kepada pihak ketiga dengan biaya ditanggung pengusaha. Sedangkan eksternal, pemeriksaan dilakukan oleh pemerintah dengan anggaran yang dialokasikan juga oleh pemerintah. "Meski kita belum melakukan pemeriksaan kualitas air di Tirkem pasca dibuka, tapi bisa saja pengelolanya sudah melakukan pemeriksaan di laboratorium lain. Coba tanyakan saja ke pengelolanya," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, pemeriksaan kualitas air kolam renang mengacu pada Permenkes Nomor 61 Tahun 1991 tentang persyaratan kesehatan kolam renang dan pemandian umum. Adapun kriteria yang diperiksa meliputi pemeriksaan fisik, kimiawi dan mikrobiologi. Untuk pemeriksaan fisik, lanjut dia, elemennya terdiri dari bau dan kejernihan air. Kimiawi terdiri dari alumunium dengan ambang batas 0,2 mg/ liter, kebasaan 50-500 mg/ liter, sisa chlor 0,2-0,5 mg / liter, Cuprum (cu) atau tembaga kurang dari 1,5 mg/ liter. "Untuk mikrobiologi diperiksa coliform totalnya. Bisa dinyatakan aman apabila coliform total nol dalam 100 ml air," jelasnya. (why/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: