Warga Pasir Kidul Tolak Pendirian Tower
PURWOKERTO - Ratusan warga RW 3 Kelurahan Pasir Kidul, Purwokerto Barat protes pendirian tower menara telekomunikasi, Jumat (24/2). Aksi dilaksnaakan di Kelurahan Pasir Kidul itu karena merasa tidak ada sosialisasi sebelumnya oleh pengembang. Warga diterima pihak kelurahan diikuti perwakilan kecamatan, kepolisian dan TNI setempat. Perwakilan warga, Ulul Huda mengatakan, ada tiga poin tuntut warga. Yakni menolak diteruskannya pembangunan, pencabutan izin pembangunan dan pengembalian uang yang diterima sejumlah pihak ke pengembang. Warga yang ikut aksi berjumlah ratusan, semua merupakan warga dari empat RT, yakni RT 1,2,3,4 di RW 3. Adapun lokasi yang akan dibangun berada di wilayah RT 1. "Warga menolak karena tidak ada sosialisasi dari awal, selain itu tower ini akan dibangun di pemukiman, sangat dekat dengan rumah warga, bahkan di bawahnya juga ada rumah," kata Ulul usai mediasi kemarin. Adanya rencana pembangunan tower milik salah satu provider seluler di wilayah tersebut bukan kali pertama. Menurutnya rencana ini merupakan ketiga kalinya, namun aksi kali ini menjadi aksi penolakan paling besar. Sama seperti sebelumnya, warga menolak karena demi keamanan. "Ini ketiga kalinya, karena itu warga memuncak, sehingga menggelar demo. Dulu pernah, lokasinya sama di wilayah RW 3, juga kami tolak, Cuma waktu itu tidak sampai ada demo," ujarnya. Ulul menegaskan, penolakan warga bukan semata karena masalah uang, tapi karena keselamatan dan keamanan. Pasalnya, lokasi tower ada diantara pemukiman warga, dan tidak ada sosialisasi sebelumnya kepada warga secara keseluruhan. "Bukan karena uang yang dibagikan sebagai kompensasi. Tetapi rencana pembangunan ini tidak ada sosialisasi ke warga secara keseluruhan. Pernah ada tapi hanya beberapa warga saja, beserta RT, RW, dan kelurahan," kata dia. Lebih lanjut Ulul menyampaikan, usai melakukan protes ini, akan dilakukan pengumpulan tanda tangan dari warga yang menolak adanya pembangunan ini. "Kalau mediasi tadi Pak lurah siap menuruti tuntutan karena terkait dengan masyarakat," katanya. Sementara itu, Lurah Pasir Kidul Edie Yusuf mengatakan, pihak kelurahan siap memfasilitasi ke tingkat Kabupaten. Sementara itu, mengenai perizinan dari pengembang, sampai saat ini masih dalam proses. "Ya kalau perizinan masih lagi diurus, kalau keluruhan sudah, karena itu prosedur. Masyarakat RT, RW, lurah tanda tangan sampai ke camat," katanya. Terkait belum dilakukannya sosialisasi, Edie menyampaikan bahwa sebelumnya sudah pernah dilakukan sosialisasi. Hanya saja, sosialisasi tersebut belum secara menyeluruh ke semua warga. "Sudah waktu itu, yang mengatur memang pihak pengembang dan orang yang berketempatan (pemilik lahan.red). Hanya saja yang secara menyeluruh ke warga belum," katanya. (why/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: