Denda Pengelolaan Kawasan Bisnis Kebondalem Purwokerto Sudah Ada di KUPAS dan APBD 2017

Denda Pengelolaan Kawasan Bisnis Kebondalem Purwokerto Sudah Ada di KUPAS dan APBD 2017

Bupati Janji Jelaskan ke DPRD PURWOKERTO - Pembayaran denda pengelolaan kawasan bisnis Kebondalem oleh Pemkab Banyumas kepada PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto terus menjadi perdebatan. Eksekutif bersikukuh bahwa pembayaran sudah sesuai prosedur, sementara legislatif menganggap belum pernah ada pembahasan. Saat menggelar konferensi pers, di Pendopo Sipanji, Kamis (9/2) kemarin, Bupati Banyumas Ir H. Achmad Husein menyatakan jika pembayaran denda Kebondalem tersebut sudah sesuai prosedur. Menurutnya anggaran pembayaran denda, sudah disiapkan bukan hanya di induk 2017 saja, namun sudah masuk dalam KUA-PPAS di tahun 2016. "Jadi secara riil, fakta, data tertulis kami punya semua. Di KUA-PPAS 2016 itu sudah ada, kemudian di APBD Perubahan 2016 juga ada. Jadi sejak 2016 itu sudah ada semua, baik KUA-PPAS 2016, APBD 2016, KUAPPAS 2017, APBD 2017, dan sampai ke evaluasi Gubernur juga ada. Terus apalagi yang menjadi persoalan," katanya yang didampingi pihak Pejabat Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Purwokerto dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kemarin. Dalam hal ini, Pemkab Banyumas juga dinilai berhasil menyelesaikan kasus tersebut, dan bahkan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 19 miliar dari kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak swasta Rp 41,6 miliar, namun hanya wajib membayar sebesar Rp 22 miliar. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Banyumas, Irawati juga menjelaskan, proses penganggaran denda Kebondalem tersebut sudah sesuai dengan tata cara penyusunan APBD yang dituangkan dalam Permendagri. Tidak hanya itu, menurutnya KUA-PPAS juga sudah ada pembahasan dengan DPRD, sehingga munculah sebuah persetujuan KUA-PPAS antara eksekutif dengan legislatif. "Tahapan-tahap itu semua sudah ditempuh. Setelah adanya persetujuan KUA-PPAS disusunlah RAPBD. RAPBD juga melalui pembahasan-pembahasan baik melalui komisi-komisi maupun Banggar. Pembahasan-pembahasannya kami jadwalnya ada semua," ungkapnya. Setelah itu, barulah tercapai sebuah kesepakatan. Pada waktu itu juga, kata dia sudah ditandatanganinya RAPBD, yang kemudian disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. "Ada berita acara kesepakatan untuk penyelesaian kasus kebodalem pada tanggal 8 Desember, yang mana pada tanggal tersebut posisi RAPBD sedang dievaluasi oleh Pak Gubernur," ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, awalnya di 2016 dianggarkan sebesar Rp 5 miliar, namun karena waktunya tidak memungkinkan untuk pengajuan di APBD Perubahan 2016, hingga akhirnya diputuskan masuk di 2017 sebesar Rp 10 miliar. Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan PT GCG. Hasil evaluai ini, juga sudah disampaikan kepada DPRD, sehingga sebagai dasar nanti DPRD menyurati Bupati, supaya ditindaklanjuti. "Setelah dibahas, diteliti dan dipelajari kasus-kasusnya oleh biro keuangan provinsi, pada akhirnya masuk ke dalam putusan Gubernur tentang hasil evaluasi RAPBD tersebut. Hasil tindaklanjut ini untuk bahan penetapan APBD, dan APBD pada akhirnya ditetapkan dan disetujui pada tanggal 30 Desember," terangnya. Kendati demikian, Irawati mengakui jika di dalam KUA-PPAS, anggaran pembayaran denda Kebondalem ini berbunyi untuk penyelesaian kasus. Karena, saat itu masih dianggap masih dalam proses penyelesaian kasus, baik di KUA-PPAS 2016 dan 2017. "Karena saat itu belum ada kesepakatan, sehingga kami anggap saat itu masih dalam proses. Tapi item-nya ada tertulis tentang kasus Kebondalem," jelasnya. Lebih lanjut Husein menambahkan, perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif akan segera diselesaikan dalam pertemuannya bersama DPRD Banyumas pekan depan. "Dari kita (Pembkab Banyumas) mengatakan sudah sesuai, dan dari sana (DPRD) tidak sesuai. Kalau seperti ini terus tidak akan selesai. Dan jawaban yang paling baik adalah, saya nanti akan datang ke DPRD untuk menjelaskan," tambahnya. (why/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: