Jangan Kaget, Berikut Biaya Surat Kendaraan yang Naik Dari 50 Persen Sampai 300 Persen Lebih

Jangan Kaget, Berikut Biaya Surat Kendaraan yang Naik Dari 50 Persen Sampai 300 Persen Lebih

PURWOKERTO- Bagi Anda yang akan mengurus surat-surat kendaraan, jangan kaget. Mulai Jumat (6/1) ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri ada kenaikan drastis. Sosialisasi PP pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai disosialisasikan Satlanta Banyumas di Kantor Samsat Purwokerto, Rabu (4/1) kemarin. Kasatlantas Kabupaten Banyumas, AKP Samsu Wirman mengatakan, sesuai PP tersebut kenaikan tarif ini memiliki presentase berbeda, baik untuk kendaraan roda dua maupu roda empat. "Ada yang kenaikannya dua kali lipat, ada juga yang seratus persen," katanya. Samsu menuturkan, dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan antara lain pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga juga ada kenaikan. Pada PP lama, hanya membayar Rp 50 ribu. Namun dengan peraturan baru tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan pada roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan. Untuk pada roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, pada peraturan baru menjadi Rp 225 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih, yang semula Rp Rp 100 ribu kini dikenakan biaya Rp 375 ribu. Selain itu, untuk penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga ada kenaikan. Untuk roda dua atau roda tiga semula Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, serta roda empat atau lebih tarif awal Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. "Kendaraan baru pengesahannya dari tidak ada menjadi ada, dengan estimasi seratus persen," tuturnya. Samsu mengharapkan, jika sudah ada sosialisasi pada masyarakat, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan akan ada percepatan. Sebab, masyarakat sudah siap dan mengetahui adanya kenaikan tarif. "Jadi kalau sudah ada sosialisasi, masyarakat yang datang membayar pajak kendaraan, bisa membawa uang yang pas dan tidak kurang," tandasnya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, kenaikan tarif bukan karena inisiatif Polri, namun karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kenaikan material pembuatan dokumen kendaraan. ”harga material lima tahun yang lalu itu sudah berbeda sekarang,” tuturnya. Dengan kenaikan tarif tersebut, maka penghasilan negara itu akan digunakan untuk membayar harga kenaikan material tersebut. ”Hasil Badan Anggaran (Banggar) juga menyebut kalau tarif dokumen kendaraan di Indonesia yang paling murah di dunia. Maka, perlu ditingkatkan untuk menambah penghasilan negara,” ujarnya. Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, material yang mengalami kenaikan itu banyak, seperti kertas khusus dan tintanya. ”Semua mengalami kenaikan harga,” jelasnya. Namun, PP 60/2016 tentang PNBP tidak hanya soal kenaikan tarif dokumen kendaraan. Tapi, ada juga soal pengaturan nomor cantik kendaraan. Selama ini belum ada aturan terkait nomor plat dengan serial cantik atau atas pilihan sendiri. ”Dengan tanpa aturan itu akhirnya, bisa menjadi pungli,” tuturnya. Untuk tarif plat nomor kendaraan cantik itu bervariasi, dari yang paling murah Rp 5 juta hingga yang paling mahal Rp 20 juta. Yang pasti, dengan aturan tersebut penerimaan negara bakal lebih tinggi lagi dari izin kendaraan. ”Walau kami tidak punya target, tapi jelas ini akan sangat membantu negara,” ungkapnya. Martinus menuturkan, Polri juga berupaya mengubah mekanisme pembayaran untuk pengamanan pengiriman uang bank BUMN dan BUMD. Bila sebelumnya, biaya pengamanan itu langsung diberikan ke personil yang bertugas. Maka, saat ini akan diubah masuk ke rekening khusus tersendiri, baru dibagikan ke personil yang bertugas di lapangan. ”Jadi sistemnya lebih baik lagi, menghindari pungli lagi,” tegasnya. Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya kenaikan signifikan tarif atau biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang akan resmi berlaku pada 6 Januari 2017. Menurut dia, kenaikan tariff hingga 100 persen tersebut mempertimbangkan factor inflasi dan peningkatan layanan yang menjadi fungsi Polri. Dia juga menekankan, tariff STNK dan BPKB juga stagnan sudah lama tidak mengalami kenaikan sejak 2010 silam. "Polri sejak 2010 atau sudah tujuh tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI  memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, setoran dari tariff STNK dan BPKB tersebut masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2017. Selain kedua tariff teresebut, juga ada beberap tariff layanan oleh Kementrian/Lembaga (K/L) yang akan naik di tahun ini. Kenaikan tersebut berdasarkan factor inflasi. "Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah," ujar Sri Mulyani. Sementara itu, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menguraikan, ada kenaikan target setoran PNBP dalam APBN 2017. Dia merinci, untuk tariff STNK target setorannya mencapai Rp 1,914 triliun, terdapat kenaikan Rp 840 triliun dari tahun lalu yang sebesar Rp 1.074 triliun. Sementara untuk BPKB, target setoran tahun ini sebesar Rp 2.109 triliun, jumlah tersebut naik Rp 890 triliun dari tahun lalu yang sebanyak Rp 1.219 triliun. “Jadi ini memang berdasarkan data dari Polri. Ada kenaikan dibanding tahun anggaran sebelumnya (2016),”ujar Aini, saat dihubungi koran ini, kemarin. Sebagai informasi, setoran PNBP ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada APBN 2017. Target tersebut mengalami kenaikan dari target di APBN-P 2016 yang sebesar Rp 245,08 triliun. Hingga akhir tahun lalu, realisasi PNBP melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen. (idr/ken/ely/acd)

Biaya Surat Kendaraan

Penerbitan STNK - Roda dua atau tiga dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu - Roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu Penerbitan BPKB - Roda dua atau tiga dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu - Roda empat atau lebih dari Rp 110 ribu menjadi Rp 375 ribu Penerbitan TNKB - Roda dua atau tiga dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu - Roda empat atau lebih dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu Biaya pengesahan tidak ada ada biaya pengesahan Sumber: Satlantas Polres Banyumas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: