Dua Bulan, Anggaran Hampir Habis

Dua Bulan, Anggaran Hampir Habis

FOTO A+HLUntuk Kegiatan Fogging PURWOKERTO - Anggaran untuk kegiatan fogging (pengasapan) makin menipis. Tahun ini, DKK mengalokasikan anggaran untuk 30 titik, namun hanya menyisakan enam titik. Kepala DKK Banyumas Sadiyanto mengatakan, minimnya anggaran karena ada Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD), sehingga anggaran tidak mencukupi untuk kebutuhan selama satu tahun. "Kami mengalokasikan anggaran untuk 30 titik, karena ada KLB jadi kepakai terus. Kami sedang meminta anggaran rutin dari Pemprov untuk 25 titik. Kalau disetujui, paling tidak bisa untuk menyambung sampai anggaran perubahan," kata dia, Kamis (25/2). Selain itu menurutnya, DKK juga dapat menggunakan anggaran Bantuan Tidak Tetap (BTT). Anggaran itu dapat digunakan untuk kegiatan fogging, termasuk untuk pembiayan pasien DB selama masa KLB diberlakukan. "Kalau masih masa KLB dana BTT dapat digunakan, sepanjang sesuai dengan aturan. Tapi kalau sudah tidak KLB, anggaran itu tidak bisa digunakan. Kami sedang melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penggunaan anggaran BTT," jelas dia. Kasi Penanggulangan Penyakit DKK Banyumas Dian Andiyono menambahkan, idealnya untuk satu tahun berdasarkan analisis data lima tahunan, maksimal dilakukan fogging 120 titik. Namun tahun ini hanya bisa melakukan sebanyak 30 titik. Sampai kemarin lanjut dia, DKK sudah melakukan kegiatan fogging di 24 titik. Dengan masing-masing titik sebanyak dua kali fogging. Setiap kegiatan memerlukan anggaran Rp 8 juta. "Sudah aturan main setiap titik dilakukan fogging dua kali, dengan jarak selama satu minggu. Siklus pengembangbiakan nyamuk itu sekitar satu minggu, jadi setelah di fongging, pekan depannya kami melakukan fogging di tempat yang sama," jelas dia. Kemarin (25/2), DKK melakukan fogging di RW 10 Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat. Di wilayah itu, sedikitnya terdapat 14 warga yang terjangkit DB. Sementara itu, terkait proses klaim pembayaran bagi pasien KLB DBD masih menunggu Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) turun. Saat ini tata cara pengklaiman masih terus dimatangkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Banyumas. Kabid Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (P2KPK) DKK Banyumas NLNW Siwi Utami SPd MSi mengatakan, dari segi pembiayaan susah menyusun draft. "Tapi masih harus didiskusikan lintas program untuk terus dimatangkan. Nantinya pihak rumah sakit dan puskesmas yang dapat mengajukan klaim. Tidak ada pengajuan langsung dari pihak keluarga pasien kepada DKK," katanya. Dituturkan, saat ini Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah diajukan oleh DKK ke panitia anggaran untuk diverifikasi. "Setelah semua diverifikasi barumenjadi DPA. Ketika DPA sudah turun dan ditandatangani, dana bisa dipakai," sambung dia. Siwi menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Banyumas Nomor : 900/927/II/2016 tanggal 20 Februari 2016 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor : 900/926/II/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Pembiayaan Perawatan Pasien DBD di rumah sakit dan puskesmas rawat inap, khusus pasien peserta BPJS akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas sesuai dengan hak kelas perawatannya. "Tetapi pasien yang dibiayai Pemkab Banyumas hanya pasien yang dirawat di rumah sakit kelas III. Untuk pasien yang dirawat di RSUD Banyumas dan Ajibarang dibiayai dengan menggunakan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR)," terangnya. "Segala pembayaran atas tagihan kasus DBD didasarkan pada tarif Ina CBGs. Saya berharap segala hal yang menyangkut mekanisme klaim pembayaran pasien KLB DBD ini sesegera  mungkin terselesaikan," lanjutnya. (why/yda/sud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: