Bupati dan Wabup Beda Pendapat

Bupati dan Wabup Beda Pendapat

HL-grafisTerkait Status KLB DBD PURWOKERTO - Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) yang menyerang Kabupaten Banyumas, ternyata membuat Bupati dan Wakil Bupati beda pendapat. Ini terkait status Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD yang ditetapkan oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein. Husein mengatakan, kasus DBD selama 46 hari terakhir sudah terjadi 52 kasus dengan korban meninggal tujuah orang. Peristiwa tersebut menurut Husein sudah merupakan KLB, sehingga harus dilakukan gerakan masal. "Gerakan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) harus dilaksanakan secara serentak dan kompak, dengan melibatkan jajaran Pemkab Banyumas, TNI, POLRI, kelompok masyarakat turun bersama-sama untuk mengecek setiap rumah untuk memastikan sudah tidak ada sarang nyamuk DB," kata Husein dalam pakor penanganan DBD, Senin (15/2). Menurutnya, penetapan status KLB DBD dilakukan karena jumlah korban yang meninggal dunia, sudah dua kali lipat dibanding jumlah korban DBD pada waktu yang sama di tahun sebelumnya. Tahun 2015 lalu, hingga bulan Februari hanya ada satu korban meninggal. Sementara sekarang sudah mencapai tujuh orang. "Saya tetapkan status KLB untuk DBD, karena sudah memenuhi kriteria KLB. Yaitu jumlah korban terus bertambah dan jumlahnya meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya," tuturnya. Husein menjelaskan, gerakan masal akan dipantau dari tingkat kabupaten dengan melibatkan seluruh dinas/lemtekda. "Saya sudah menugaskan kepada seluruh kepala dinas/lemtekda untuk turun ke desa melakukan pemantauan, bergabung dengan pemantau dari kecamatan dan akan melaporkan dalam kesempatan pertama kepada saya (bupati)," tandasnya. Husein menambahkan, akan mendatangi semua desa untuk memastikan bahwa desa tersebut sudah bebas dari DBD. "Saya berjanji akan mendatangi seluruh desa untuk memastikan bahwa desa tersebut sudah tidak ada DBD lagi. Saya akan mewakilkan kegiatan ke luar kota seperti pelantikan bupati dan wakil bupati di Semarang, rapat di Jakarta, dan menghadiri penampilan batik Banyumas di Singapura," ungkapnya. Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas dr Budhi Setiawan memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, seharusnya Banyumas belum masuk kondisi KLB DBD. Untuk menetapkan status tersebut, kata Budhi, ada beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi untuk mengumumkan status KLB. Antara lain, adanya peningkatan kasus selama kurun waktu tiga kali berturut-turut, dalam periode yang sama jumlah korban meninggal mencapai dua kali lipat, serta penyebaran korban sudah mencapai 50 persen wilayah. "Kondisi sekarang masih dalam tahap meningkatkan kewaspadaan, belum KLB. Hari ini (kemarin, red) kita baru mengumpulkan para camat, kades, lurah serta koramil di Pendapa Si Panji untuk rakor soal DBD," katanya. Terpisah, anggota Komisi D DPRD Banyumas Eko Purwanto mengaku prihatin dengan adanya korban meninggal akibat DBD. Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab Pemkab Banyumas yakni Dinas Kesehatan. "Kinerja bidang kesehatan khususnya Dinas Kesehatan sangat jelek. Harusnya daerah endemis nyamuk di fogging secara rutin, Puskesmas melakukan sosialisasi yang masif terhadap masyarakat di desa soal bahaya nyamuk, dan perkembangbiakannya di musim hujan ini," kata politisi PKS tersebut. Menurut Eko, menurunnya kinerja DKK karena tidak ada kepala dinasnya. Ia berharap, jabatan Kepala DKK secepatnya diisi kembali. Sebab DKK adalah dinas yang sangat vital, karena tupoksinya sangat komplek menyangkut kesehatan masyarakat bahkan menyangkut nyawa seseorang.         "Harus secepatnya diisi kepala dinas. Saya sudah mengingatkan wabup di rapat paripurna satu bulan lalu untuk segera mengisi kepala DKK, tapi diabaikan sampai sekarang," tuturnya. (why/sus)

Kebutuhan Darah Per Hari 150 Kantong

Dengan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein, membuat kebutuhan darah mengalami peningkatan. Menurut Direktur UDD PMI Kabupaten Banyumas dr Ivonne Rusyandari, data kebutuhan darah trombosit dan plasma segar yang tercatat di PMI Kabupaten Banyumas per Desember 2015 yakni 174 kantong. Namun mengalami peningkatan pada bulan Januari sebanyak 305 kantong. "Hampir semua untuk diagnosa demam berdarah," ujarnya. Tidak hanya itu, kebutuhan darah rata rata perhari juga meningkat sejak pertengahan Januari, dari 130 kantong menjadi 150 kantong per hari. Menurut Ivonne, ada fenomena baru bahwa untuk KLB DBD ada beberapa permintaan rumah sakit yang tidak seperti biasanya. "Rumah sakit minta darah segar yang cukup banyak," katanya. Darah segar yaitu darah yang harus segera ditransfusikan sebelum lewat 24 jam setelah pengambilan. Biasanya diberikan untuk pasien kritis dengan banyak perdarahan. "Walaupun di PMI sedang banyak darah. Bila usia darah sudah melebihi 24 jam maka darah tersebut kurang optimal untuk kondisi pasien tersebut. Diharapkan usia darah sebelum 24 jam masih optimal faktor pembekuannya," terangnya. Dikatakan Ivonne, usia darah lebih dari 24 jam biasanya dipakai untuk kejadian yang bukan kritis dan perdarahan masif. Seperti persiapan operasi, anemia, talasemia, cuci darah, perdarahan biasa tanpa penyulit. "Karena itu, konsekuensinya dibutuhkan pendonor siaga. Yaitu pendonor yang siap mendonorkan darahnya di waktu kapanpun, dan bisa segera donor setelah kami undang bila ada pasien kritis dan perdarahan banyak. Terutama selama masih status KLB demam berdarah," tuturnya. Lebih lanjut Ivonne mengatakan, bila ada kebutuhan untuk pasien kritis di rumah sakit, PMI akan memberitahukan lewat SMS dan atau telepon langsung kepada pendonor yang sudah jatuh tempo  agar bisa siaga mendonorkan darahnya. "Semoga dengan dukungan masyarakat, KLB ini bisa teratasi dengan sebaik mungkin. Jangan lupa semua masyarakat melakukan pemberantasan sarang nyamuk secara intensif, sehingga dengan dukungan masyarakat, KLB bisa teratasi. Baik preventif maupun kuratif," harapnya. (sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: