Eks Lurah dan Seklur Divonis 1,6 Tahun

Eks Lurah dan Seklur Divonis 1,6 Tahun

Kasus Gunung Tugel PURWOKERTO - Mantan Lurah Karangklesem Suharsono dan mantan sekretarisnya Agus Puji Santoso harus menjadi penghuni hotel prodeo. Mereka divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Keduanya divonis karena terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah di Gunung Tugel seluas 11,4 hektare. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunarso SH, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntuk keduanya hukuman 4 tahun penjara. Untuk itu, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwokerto Sutrisno SH, menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dahulu. Dalam waktu seminggu ini akan banding atau tidak," kata Sutrisno. Begitu juga dengan kedua terdakwa. Seperti diketahui, Suharsono dan Agus diduga menerbitkan dan menandatangani penguasaan surat fisik tanah dan menerbitkan kutipan buku C (desa) atas nama Eko Tjiptartono. Surat tersebut sebagai dasar peralihan penerbitkan sertifikat atas nama Eko ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwokerto. Versi jaksa, kasus Gunung Tugel berawal pada tahun 1974. Saat itu Pemkab Banyumas membeli tanah seluas 11,4 hektare. Pada tahun 1995 tersangka Eko Tjiptotartono mengaku sebagai pemilik tanah Gunung Tugel, dan menurut pengakuanya dibeli dari almarhum Jenderal Suprapto tanpa bisa menunjukan bukti kepemilikan. (ali/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: