41 Pengawas Sekolah Dinonaktifkan

41 Pengawas Sekolah Dinonaktifkan

[caption id="attachment_96537" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO - Sebanyak 41 pengawas sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA dinonaktifkan. Ini disebabkan, 41 pengawas sekolah tidak memenuhi Penilaian Angka Kredit (PAK). Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuma Takdir Widagdo mengatakan, untuk pengawas yang dinonaktifkan tidak mendapatkan tunjangan. "Yang diterima hanya gaji," ujarnya. Dalam menonaktifkan, sebelumnya pengawas diberikan peringatan. mulai dari peringatan lisan. Untuk kembali aktif, kata Takdir, pengawas harus memenuhi PAK dan angka kredit. "Ini kesempatan bagi mereka yang dinonaktifkan. Tahun ini, mereka diberikan kesempatan untuk mengumpulkan angka kredit," terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, jika sampai 31 Desember bisa mengumpulkan angka kredit, maka pengawas bisa diaktifkan kembali. "Namun jika tidak bisa memenuhi angka kredit, maka mereka tetap dengan posisi yang sama dan tidak bisa mendapatkan tunjangan," ujarnya. Menurut Takdir, saat ini aturan tersebut masih berlaku untuk pengawas. Namun ke depan, aturan yang didasarkan pada Permen Nomor 16 Tahun 2009 juga bakal diberlakukan untuk guru. "Ini peringatan juga untuk guru. Guru yang akan naik jabatan minimal dari golongan mulai 3b harus memenuhi angka kredit. Salah satunya dengan membuat empat karya ilmiah. Jika mereka tidak bisa membuat karya ilmiah, maka jabatan mereka tidak akan naik," terangnya. Hingga pertengahan Januari, ada 16 orang pengawas yang diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk kembali diaktifkan. Enam belas orang tersebut diajukan dalam tiga tahap. "Untuk nama pengawas yang sudah diajukan, tinggal menunggu saja. Karena mereka sudah memenuhi angka kredit," ujarnya. Takdir menuturkan, jumlah pengawas di Banyumas mencapai 224 orang. Terdiri dari pengawas SD sebanyak 106 pengawas, SMP 14 orang, SMA/SMK empat orang. (ida/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: