Kajari Siap Hadapi Praperadilan

Kajari Siap Hadapi Praperadilan

[caption id="attachment_96349" align="aligncenter" width="100%"] KETERANGAN : Pihak Kejari Banyumas memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus kelapa genjah entok. /DIMAS PRABOWO/RADARMAS[/caption] Gugatan Tersangka Tjutjun BANYUMAS - Penetapan status tersangka kepada Ir Tjutjun Sunarti R MSi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, dinilai tidak sah. Sebab melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang aparatur pemerintahan. Ditemukannya dua pelanggaran tersebut, membuat Tjutjun melalui pengacaranya Ali Purnomo SH MH, mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Ali, untuk menetapkan tersangka, Kejari harus menempuh mekanisme terlebih dahulu. Tjutjun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kelapa genjah. "Mekanisme itu seperti diatur dalam kedua undang-undang tersebut. Yaitu melalui mekanisme pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP)," katanya. Ali berharap, bisa memenangkan gugatan praperadilan. Terkait gugatan praperadilan oleh Tjutjun, Kepala Kejari Banyumas Dian Frits Nalle SH mengatakan siap menghadapi. "Itu hak yang bersangkutan. Tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan praperadilan secara resmi ke kejaksaan," tuturnya. Namun Dian menegaskan, pemeriksaan akan tetap berjalan meski ada praperadilan. "Untuk menetapkan status tersangka, karena alat bukti sudah terpenuhi. Yaitu surat, keterangan saksi, dan petunjuk. Dengan tiga alat bukti kami rasa cukup," tuturnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tjutjun sudah dua kali dipanggil sebagai saksi. Dan pada 5 Januari, Tjutjun resmi ditetapkan sebagai tersangka karena berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Pemanggilan tersangka pertama pada 15 Januari, namun pihak tersangka mengirim surat untuk meminta penundaan dengan alasan sakit. Pemanggilan kedua rencananya besok, Jumat (22/1)," terangnya. Dikatakan, bila panggilan kedua tersangka tidak dihadiri maka akan ada panggilan ketiga. "Ketika panggilan ketiga tidak datang maka kejaksaan berhak mengupayakan dengan paksa," ujarnya. Terkait aliran dana, Dian mengatakan masih mendalami. Bahkan Dian menyebutkan, ada kemungkinan tersangka baru lagi. "Setelah pemeriksaan, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Namun penyidikan tidak berhenti, karena kemungkinan ada tersangka baru," tandasnya. Sidang gugatan praperadilan Tjutjun di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, dijadwalkan tanggal 25 Januari dengan hakim Afif Januarsyah Saleh SH.     (wah/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: