Jadi Tersangka, Tjutjun Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Tjutjun Ajukan Praperadilan

Kasus Dugaan Korupsi Kelapa Genjah BANYUMAS - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelapa genjah entok bertambah lagi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menetapkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dinpertanbunhut) Kabupaten Banyumas Ir Tjutjun Sunarti MSi, sebagai tersangka sejak pekan lalu. Dengan penetapan status tersangka, Tjutjun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Banyumas Senin (18/1). Berkas permohonan diantar langsung oleh penasihat hukumnya sekitar pukul 09.30. Humas Pengadilan Negeri Banyumas Tri Wahyudi SH mengatakan, pengacara Tjutjun datang untuk mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, gugatan praperadilan biasanya berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka. "Secara umum biasanya pemohon mendalilkan penetapan tersangka tidak sah, atau saat ditetapkan sebagai tersangka tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup," katanya. Sidang praperadilan untuk perkara Nomor 01/praperadilan/2016 dijadwalkan pada 25 Januari 2016. Dikatakan Tri, Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Sukri Sulumin SH MH menunjuk Afif Januarsyah Saleh SH sebagai hakim gugatan praperadilan Tjutjun. Terpisah, dengan ditetapkan Tjutjun sebagai tersangka, Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein menyatakan akan menyiapkan pendampingan hukum. Sikap berbeda bupati terhadap Kepala Dinpertanbunhut ini sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas program kepala genjah entok yang diinisiasi langsung oleh bupati. Sebelumnya saat pejabat lain menjadi tersangka kasus korupsi, bupati tidak menawarkan pendampingan hukum. "Kita akan tawarkan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan, karena pengadaan bibit kelapa genjah entok itu program saya," katanya, Senin (18/1). Namun lanjut Husein, secara formal tidak ada kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan hukum terhadap PNS yang tersandung kasus hukum. Tetapi secara emosional dan personal mengingat kasus tersebut menyangkut kebijakan yang dibuat bupati, maka akan ditawarkan pendampingan hukum melalui Korpri. "Jadi kita memberikan pendampingan hukum melalui korp korpri. Tidak hanya pendampingan saja, apapun yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan akan kita upayakan untuk dibantu semaksimal mungkin," terang Husein. Terkait statemen bupati yang sebelumnya menyatakan siap menggantikan anak buahnya untuk 'diciduk' kejaksaan, ia enggan berkomentar lagi. Husein terlihat lebih berhati-hati dalam berstatemen, setelah pernyataan sebelumnya yang terkesan menantang kejaksaan dijawab pihak Kejari Banyumas dengan menetapkan Kepala Dinpertanbunhut sebagai tersangka baru, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa genjah entok yang merugikan negara sampai Rp 959 juta. Sementara itu, Tjutjun belum bisa ditemui karena tidak masuk kantor dan telepon seleluranya tidak bisa dihubungi. Sebelumnya, sudah ditetapkan dua tersangka untuk kasus dugaan korupsi kelapa genjah entok. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kelapa genjah yang merupakan mantan Kabid Perkebunan Dipertanhutbun Wargianto, dan kontraktor pengadaan bibit kelapa genjah entok Imam Setiawan. Keduanya sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (wah/why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: